NAH LOH! Polisi Jadi Cebong Buzzer Pemerintah
10Berita~ Netizen jejaring media sosial facebook kembali dihebohkan dengan cuitan milik fanspage Divisi Humas Polri, Selasa 25 Juli 2017.
Dalam postingan tersebut, aku Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa tingkat kesejahteraan ekonomi Indonesia berada di atas negara maju.
Berikut postingannya.
WOW, MENURUT SURVEY OECD INDONESIA BERADA DIATAS SEJUMLAH NEGARA MAJU
Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipublikasikan, "Government at a Glance 2017", (13/07/2017).
Indonesia berada di atas sejumlah negara, Swiss, India, Luksemburg, Norwegia, dan Kanada. Atas capaian tersebut, Presiden meminta jajarannya untuk terus menjalankan pelayanan publiknya secara efektif, merespons secara cepat, dan tanggap terhadap segala keluhan masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta,Senin, (24/07/2017). "Kalau sudah dipercaya oleh rakyat itu bekerjanya lebih mudah. Peluang dan momentum seperti ini harus betul-betul kita gunakan dalam memutuskan hal-hal yang sulit.” Presiden tetap memberikan evaluasi bagi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing Kepala Daerah. Presiden mengingatkan, agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).
"Tolong betul-betul ini sebelum mengeluarkan sesuatu dihitung, dikalkulasi, dan diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu. Komunikasinya dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu,” Tegas Presiden Jokowi.
Berita ini berbanding terbalik dengan yang ditemukan Ombudsman.
Ombudsman RI meminta seluruh pemerintah daerah mengimplementasikan standar pelayanan publik yang baik bagi masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan saat ini standar pelayanan publik pemerintah di daerah masih cenderung berkinerja buruk. Dalam catatannya, peringkat standar pelayanan publik di Indonesia merupakan yang terburuk di Asean.
"Bahkan dari 180 negara yang disurvei di dunia, Indonesia menduduki peringkat ke 117," ujarnya saat di Balai Kota Bandung, Kamis (4/2/2016).
Dia menjelaskan, merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 pada Pasal 15 dan 20 menyebutkan apabila standar pelayanan publik di setiap pemerintahan harus sama. Artinya ketika sudah menjadi standar yang wajib dipenuhi daerah seperti SKPD, camat hingga lurah.
"Ini menjadi standar pengukuran kinerja. Bila tidak mengimplementasikan standar pelayanan publik membiarkan praktik pungli. Ini memberikan ruang untuk maladministrasi, sehingga ketidakberesan kerap terjadi," ujarnya.
Dia mengharapkan Bandung menjadi lokomotif berubahan pelayanan publik di Indonesia. "Saya sangat bangga jika seluruh SKPD benar-benar bisa mengimplementasikan layanan sampai ke panyandang disabilitas itu bagus."
----------------------------------
Netizen pun langsung berkomentar.
Polisi koq bisa bisa nya jadi Cebong..tukang goreng isu pic.twitter.com/scHtzs9z3T
— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) July 25, 2017
Sumber: Portal Islam