MAKJLEB! Yusril: Profesor Keluarkan Pendapat yang Bukan Pada Bidangnya Tidak Perlu Dihiraukan
10Berita– Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa DPR RI dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Yusril meminta DPR untuk tidak terlalu menghiraukan pendapat beberapa guru besar yang meragukan legitimasi Pansus KPK. Apalagi paraprofesor itu dinilainya tak berkompetensi mengeluarkan pendapat soal itu.
“Kalau profesor bukan bidangnya tidak perlu kita hiraukan. Karena diluar kompetensinya,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Yusril kembali menegaskan bahwa seorang profesor hanya boleh mengeluarkan pendapat sesuai dengan kompetensinya, jika ada yang meminta mengeluarkan pendapat sesuai dengan kompetensi, maka seharusnya itu ditolak.
“Misalkan saya ditanya soal hukum pertanahan, saya tidak akan menjelaskan karena itu bukan bidang saya,”jelas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Sumber: Pekanews