OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 12 Juli 2017

Masih Dendam? Ahok Sudah Terbukti Salah, Buni Yani Masih Terus Disidang

Masih Dendam?

Ahok Sudah Terbukti Salah, Buni Yani Masih Terus Disidang

10Berita- Keputusan Majelis Hakim Jakarta Utara yang telah memvonis Ahok 2 tahun penjara atas perkara penistaan agama Islam ternyata tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dijalani Buni Yani. 

Majelis Hakim Kota Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, seperti dilansir republika, Selasa (11/7/2017).

M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara. "Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salahsatu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber:islamedia
.