OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 23 Juli 2017

Narkoba Racun Generasi

Narkoba Racun Generasi


Oleh: Eka Seftiana Nur Zhakiah *)

Peringanan hukuman bagi pecandu, pengedar bahkan bandar narkoba sering menggunakan dalih kemanusiaan. Beberapa waktu lalu, seorang hakim membatalkan vonis hukuman mati gembong narkoba. Hal tersebut dikemukakan dengan alasan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan melanggar HAM. Sementara itu sejumlah LSM yang menolak vonis hukuman mati beralasan bahwa vonis hukuman mati terbukti tidak menyurutkan angka kejahatan narkoba.Semua itu bertentangan dengan prinsip keadilan.

Seorang pecandu narkoba jelas berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan menggunakan narkoba, bukan karena dipaksa. Jika ia mengkonsumi narkoba karena diancam akan dibunuh atau dianiaya pantas bila dikatakan sebagai korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi narkoba tak jarang juga mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga mengkonsumsinya, jelas berbahaya.

Alasan karena hak hidup juga dipaksakan. Bila pengedar dan bandar narkoba dilindungi hak hidupnya lalu bagaimana dengan hak hidup para korban yang tewas atau terkapar akibat narkoba yang mereka jajakan? Bagaimana pula dengan hak hidup masyarakat banyak yang setiap saat terancam oleh peredaran narkoba? Aneh hak hidup bandar narkoba yang telah turut berperan merampas hak hidup para korban narkoba dan mengancam hak hidup masyarakat banyak justru lebih diutamakan.

Anggapan bahwa vonis mati tidak memberikan efek jera tidak didukung bukti. Justru fakta yang ada, hukuman  sekadar penjara beberapa tahun jelas tidak ampuh sama sekali. Malah, di penjara pun mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba. Terlebih lagi vonis mati yang sudah dijatuhkan ternyata hampir belum ada yang dieksekusi. Saat ini masih ada sekitar 50 terpidana mati kasus narkoba yang belum dilaksanakan. Disamping, kalaupun dilaksanakan, masyarakat tidak pernah mengetahuinya. Wajar saja efek jeranya belum terasa, sebab memang belum dilakukan secara optimal.

Legalnya peredaran miras dan pabriknya menunjukan bahwa pemerintah lebih mengacu kepada kepentingan bisnis (kapitalis) dari pada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya.

Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dari sisi keluarga, masyarakat dan negara. Sementara pemerintah harus didukung dengan tindakan tegas perangkat hukum untuk membentengi jiwa-jiwa rakyatnya agar tidak terjerembab dalam kubangan miras dan narkoba. Segera selamatkan generasi ini dari jeratan jahat miras dan narkoba. Suatu keniscayaan Jawa Timur dan Indonesia bebas dari miras dan narkoba. [syahid]

*) Penulis adalah seorang Mahasiswa

Sumber: voa-islam.com

Related Posts:

  • Seandainya Pejabat Indonesia TANPA LUHUT Seandainya Pejabat Indonesia TANPA LUHUT Ketika Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan selama 5 tahun penuh, dari 2014 hingga 2019, sepak terjangnya mengundang decak kagum.Kebijakannya tentang isti… Read More
  • MUNGKINKAH PERANG DUNIA KETIGA AKAN TERJADI?MUNGKINKAH PERANG DUNIA KETIGA AKAN TERJADI?MUNGKINKAH PERANG DUNIA KETIGA AKAN TERJADI?Oleh: Anton Permana*Sudah hampir seluruh nagara di dunia (194 negara) yang mengakui warga negaranya postif covid19. Secara jumlah manusia… Read More
  • Nasi Goreng Kambing Nasi Goreng Kambing Oleh:Adian RadiatusDI jalan Kebon Sirih tak jauh dari DPRD dan belakang Balaikota ada penjual nasgor alias nasi goreng kambing yang sangat populer. Pelanggannya dari warga biasa hingga kalangan pejabat… Read More
  • CINA, UIGHUR, DAN PBNUCINA, UIGHUR, DAN PBNUCINA, UIGHUR, DAN PBNUCina beruntung memiliki teman di tanah air yang sangat berpengaruh dalam perpolitikan nasional: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Cina memberi bantuan tak seberapa dibanding du… Read More
  • Asyari Usman: PDIP Sedang Mengigau Tentang Jokowi Asyari Usman: PDIP Sedang Mengigau Tentang Jokowi 10Berita, PDIP bergolak. Banyak yang membanting-bantingkan kepala. Marah besar terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020. Ditet… Read More