Pembubaran HTI Dinilai Bentuk Kediktatoran Konstitusional Pemerintah
10Berita, Jakarta – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengutuk pembubaran HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Tanpa proses pengadilan tindakan itu dinilai sebagai kediktatoran konstitusional.
“Kami mengutuk keras pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang merupakan kediktatoran konstitusional. Sebab, pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Sabtu (22/07).
Padahal, kata dia, proses pengadilan sangat penting penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
Chandra juga mengatakan bahwa pihaknya akan melawan melalui jalur hukum. Agar upaya sepihak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tidak terulang. Maka, ia menyeru kepada seluruh sarjana hukum muslim untuk membangun kekuatan.
“Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum,” tuturnya.
Ia menilai, para sarjana hukum muslim Indonesia saat ini perlu untuk segera dan serta merta mengambil tindakan kongkrit. Hal itu untuk menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.
“Kami menyeru kepada sarjana hukum muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam,” tukasnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.
Sumber: Kiblat.net