OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 Juli 2017

Polri Kantongi Surat Pemberitahuan Aksi 287 Jumat Besok

Polri Kantongi Surat Pemberitahuan Aksi 287 Jumat Besok

10Berita-JAKARTA  — Presidium Alumni 212 dan puluhan ormas lainnya berencana menggelar unjuk rasa pada 28 Juli 2017 atau aksi 287. Mereka akan menyuarakan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut.

“Sudah ada. Iya mereka sudah memberitahukan kepada Polda metro jaya untuk ada aksi 287,” kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Rikwanto, dari surat pemberitahuan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, nantinya massa aksi akan berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta. Kemudian, mereka akan unjuk rasa dengan melakukan long march ke depan Istana Negara.

“Ya dari Istiqlal ke istana, tapi kita harapkan, ini kan masalah Perppu ya, harusnya ke MK, harusnya,” ucap Rikwanto.

Aksi yang diawali dengan salat jumat berjamaah ini diklaim akan dihadiri sekitar 5 hingga 10 ribu masa.

“Insya Allah, Jumat 287 besok kami akan jihad kontitusional, akan aksi damai,” ujar Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2017.

Dalam aksi 287, Maarif menyatakan pihaknya dan ormas-ormas lain akan mengawal judicial review atas Perppu Ormas yang baru saja diteken Presiden Jokowi dan mengantar ormas-ormas tersebut bersama GNPF-MUI dalam mengajukan judicial review kepada MK.

“Sembilan dari enam pembina direncanakan hadir dalam aksi 287, salah satunya Amien Rais yang akan memimpin delegasi aksi 287 menuju Mahkamah Konstitusi,” kata Maarif.

Selain uji materi atas Perppu Ormas yang dinilai kontroversial, aksi 287 juga meminta pihak MK agar menyiapkan hakim yang adil. Karena, menurut Maarif, isi dari Perppu Ormas dinilai memiliki banyak kejanggalan dan melanggar proses hukum. Selain itu, proses terbentuknya aturan tersebut juga dianggap memiliki banyak masalah.

“Banyak rambu-rambu hukum yang dilanggar,” ujar Maarif. (fm)

Sumber : Panjimas