Setelah Ahok Dipenjara, Satu Demi Satu Borok Pemprov DKI Bakal Terbongkar
10Berita - Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke dalam sel, dan dipindahkannya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Heru Budi Hartono menjadi Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres), satu demi satu borok Pemprov DKI Jakarta bakal terbongkar.
Salah satunya skandal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama bekas Gubernur Jakarta Ahok ini kembali menjadi sorotan menyusul rencana pengembalian duit kerugian negara yang mencapai Rp 191 miliar.
"Satu per satu borok Pemprov DKI bakal terbongkar setelah Ahok ditahan dan Heru ditarik sebagai Kasetpres. Salah satunya kasus Sumber Waras," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga, Senin (24/7).
Menurut Rico, apabila pengembalian uang kerugian negara itu betul-betul terjadi, maka boleh dibilang tindakan itu lebih dari jahat.
Sebab, saat kasus Sumber Waras meledak, kata Rico, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan kalau pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Bahkan, kata Rico, Alex meragukan temuan BPK soal adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, dimana KPK ngotot akan mencari bukti apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
"Karena KPK menyebutkan tak ada niat jahat dalam kasus Sumber Waras. Ini sangat aneh. Uang kerugian negara dikembalikan, tapi nggak ada tersangkanya," kata Rico.
Rico lantas mencontohkan kasus yang menjerat bekas Walikota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Fatahillah.
Fatahillah diketahui sudah mengembalikan uang Rp 600 juta terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013.
Namun pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta membuat Fatahillah bebas dari tuntutan pidana. Bahkan sejak dua pekan lalu Fatahillah mendekam di Lapas Salemba.
"Soal pernyataan terburu-buru KPK yang menyebutkan tak ada niat jahat, kami mendorong dilakukan gugatan hukum. Sebab dengan pernyataan itu, seolah KPK menghalangi proses hukum Sumber Waras," tukas Rico.
Rico mengungkapkan, majelis hakim merupakan pihak yang paling berhak menentukan, apakah ada niat jahat atau tidak dalam kasus Sumber Waras.
Disisi lain, lanjut Rico, rencana Pemprov akan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul atas pembelian lahan Sumber Waras juga melahirkan pertanyaan.
"Kalau nggak ada masalah atau indikasi korupsi, mengapa harus ada langkah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah timbul tersebut. Lantas pihak mana saja yang telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, dan mengapa bisa menimbulkan kerugian Keuangan negara. Hal ini harus diselidiki dengan jelas," papar Rico.
Diketahui, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.
"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/7).
Sebelumnya, BPK mengizinkan DKI melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," ujarnya.
Kasus pembelian RS Sumber Waras mulai mencuat saat hasil audit BPK DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam audit itu BPK Jakarta menilai, bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK, harga lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov jauh lebih mahal dari harga nilai jual obyek pajak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar.
Masalah Sumber Waras jadi ramai diperbincangkan, apalagi selama masa Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo juga sudah berjanji menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi utang lembaganya di tahun ini. Kasus tersebut antara lain, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, KPK tidak pernah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sumber: Rmol