OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 12 Juli 2017

Setelah Lebih 100 Hari Ditahan, Ustadz Al-Khaththath Dibebaskan Hari Ini

Setelah Lebih 100 Hari Ditahan, Ustadz Al-Khaththath Dibebaskan Hari Ini

Ustadz Muhammad Al-Khaththath

10Berita-JAKARTA Ustadz Muhammad Al-Khaththath yang ditahan karena tuduhan makar telah dibebaskan pada Rabu ((12/7) petang tadi.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini dibebaskan setelah pihak kepolisian mengabulkan permintaan kuasa hukum yang meminta penangguhan penahanannya.

Menurut Kuasa Hukum Ustadz Al-Khaththath, Ahmad Michdan, kliennya  dibebaskan dari tahanan setelah 100 hari lebih ditahan di Mako Brimob tanpa kejelasan proses hukumnya. Meski sudah tidak ditahan, kata Michdan, Al-Khaththath masih berstatus tersangka.

“Masih berstatus tersangka. Ya kita serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” ujar Michdan kepada Salam-Online melalui sambungan seluler, Rabu (12/7) malam.

Ustadz Al-Khaththath (tengah) dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Michdan (kanan)

Michdan berharap status hukum Ustadz Al-Khaththath segera diperjelas oleh pihak kepolisian, mengingat sampai saat ini kasusnya belum diproses ke kejaksaan, apalagi pengadilan.

“Ke depannya perkara-perkara harus clear, ya kita berharap polisi bisa memprosesnya secara hukum,” harap Michdan.

Kendati demikian, menurut catatan tim kuasa hukum, secara hukum tidak ada perkara yang dialanggar oleh Pemimpin Aksi 313 itu. Terlebih lagi dalam kasus makar.

“Kami menganalisis, tidak ada pelanggaran atau upaya-upaya makar,” terangnya. (Nizar Malisy)

Sumber: Salam-Online