Tjahjo Kumolo: Jemaah Sesat Ahmadiyah Boleh Dapet KTP dan Kosongkan Kolom Agama…?
10Berita – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah tetap mendapat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan mengkosongkan kolom agama. Padahal jemaah sesat ini telah resmi dilarang melakukan aktivitas keorganisasian berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sejak 2008 silam.
“Secara prinsip perlu saya katakan enam agama itu harus tercantum di dalam e-KTP. Untuk mereka yang memiliki kepercayaan berbeda, kolom agamanya bisa dikosongkan,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan saat ditanya ihwal jemaah Ahmadiyah yang belum mendapat e-KTP, Senin (24/07) seperti dilansir Tempo.
Sebelumnya ada laporan ke Ombudsman Republik Indonesia dari jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Manislor, Jawa Barat. Disebutkan, ada 1.600 anggota jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Manislor, yang hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP. Mereka diminta memenuhi dua syarat, yang tak bisa mereka penuhi, apabila ingin mendapatkan e-KTP.
Dua syarat yang harus dipenuhi mereka, atas permintaan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manislor, adalah mengucapkan kalimat syahadat dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka pindah ke agama Islam. Hal itu, hingga saat ini, belum dipenuhi.
Tjahjo mengatakan mengosongkan kolom agama di e-KTP adalah jalan tengah yang bisa ia ambil. Toh, kalau dibutuhkan data tambahan, keterangan agama itu bisa dituliskan di buku data, bukan di e-KTP. “Dia boleh dapat e-KTP. Di buku, data ditulis saja tidak mau atau tidak ada soal keterangan agama,” ujarnya.
Tjahjo Kumolo mengimbau para kepala daerah tidak memaksakan kepercayaan dan keyakinan terhadap figur apa pun. Ia menegaskan kembali apabila seseorang agamanya tidak masuk dalam enam agama yang diakui di Indonesia, dikosongkan saja kolom agama di e-KTP.
“Kasus seperti itu (Ahmadiyah) sudah banyak. Ada di Bangka Belitung, ada di Madura,” kilanya.
Perlu diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) organisasi ini resmi dinyatakan sebagai organisasi sesat dan menyesatkan. (HI/Ram)
Sumber: Eramuslim