Wow, Ternyata Penerbitan Perppu tentang Ormas Dibuat atas Tuntutan NU
10Berita – Perppu Ormas yang telah ditandatangani ole Presiden Joko Widodo mendapatkan banyak kritikan dan penolakan dari warga masyarakat dan banyak ormas di Indonesia. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 silam, ternyata tak lepas dari peran besar Nahdlatul Ulama (NU).
Seperti yang dilansir oleh Kriminalitas.com, NU merupakan pihak yang merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas. Hal tersebut karena NU menganggap ada pergerakan nyata dari beberapa ormas yang menginginkan terbentuknya negara khilafah.
Peran NU dalam terbitnya Perppu Ormas juga diungkapkan Sekretaris Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU), Syafieq Alielha dalam sebuah diskusi bertema ‘Perppu Ormas Untuk Semua’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
“Satu terbitnya Perppu tidak lepas dari tuntutan PBNU, karena PBNU menganggap sudah ada organisasi yang merongrong Pancasila dan Republik Indonesia. Sudah seharusnya dibubarkan,” kata Syafieq.
Menurut Syafieq, jika ideologi negara khilafah itu tidak diwujudkan, maka NU tidak mempermasalahkan. Namun yang terjadi kemudian ternyata ada ormas yang aktif menegakkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dalam hal ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Oleh karena itu NU menuntut adanya aturan yang jelas mengenai ormas tersebut.
“Kalau mereka tidak secara aktif mendelegitimasi Pancasila tidak apa-apa. Menurut saya ini lebih berbahaya dari kelompok separatis, karena kalau separatis hanya sebatas keluar diri,” lanjut Syafieq.
Syafieq juga menjelaskan bahwa HTI tidak boleh diberi ruang untuk menegakkan ideologi yang mereka usung. Apabila dibiarkan, maka sangat bisa terjadi Indonesia akan jatuh ke kubangan konflik yang berkepanjangan.
“Kita akan jatuh dalam kondisi sulit, bisa ada konflik. Membubarkan Hizbut Tahrir bukan berarti anti-Islam,” jelasnya.
Sementara, pengamat kebijakan publik, Witler Silitonga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tentang Ormas. Karena Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak mampu menunjang pemerintah menindak tegas ormas anti Pancasila.
“Secara kebijakan publik sudah tepat, tidak ada salahnya. Dari segi kebijakan publik, benar dan tepat karena memperbaiki Undang-undang Nomor 17 tahun 2013. Makanya Jokowi keluarkan perppu. Karena itu, tidak ada lagi organisasi yang boleh melakukan teror dengan Perppu ini,” pungkas Witler.
Sumber: Ngelmu