Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas10Berita-Selasa (11/7/2017) malam beredar kabar bahwa Selasa siang Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik.
Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
Menurut pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” tegas Yusril dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (11/7) malam.
Dengan dikeluarkannya Perppu baru itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyayangkan, lantaran semua prosedur nampak dihilangkan sehingga Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.
“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” sesalnya.
Selain itu, mantan Mensesneg ini menilai, Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanyanya.
Persoalan HTI menurut hematnya, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.
“Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sumber : salam-online.com
Rabu, 12 Juli 2017
Home »
POLITIK
» Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
By 10 BERITA 7/12/2017 09:35:00 AM
Related Posts:
Ini Dia Deretan Kado Pahit HUT RI Ke-72 Dari Rezim 'Pro-Rakyat' Ini Dia Deretan Kado Pahit HUT RI Ke-72 Dari Rezim 'Pro-Rakyat' 10Berita - Oleh: Aminudin Syuhadak Berikut ini sederet kado dari pemerintah untuk HUT Kemerdekaan RI ke 72: - Impor 5 juta ton gula (1 juta ton gula k… Read More
Proyek Meikarta Lippo tak Berizin, DPR Minta Dihentikan Proyek Meikarta Lippo tak Berizin, DPR Minta Dihentikan Persoalan perizinan mega proyek properti Lippo Group, Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi bola liar. Politisi di Senayan minta proyek t… Read More
Dahnil: Pernyataan Laiskodat Radikalis Pancasila, dan Itu BerbahayaDahnil: Pernyataan Laiskodat Radikalis Pancasila, dan Itu Berbahaya 10Berita - Jakarta – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, perilaku atau pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DP… Read More
KAUM BAJIL (Bani Jilat) YANG BERSORAK karena FH KAUM BAJIL (Bani Jilat) YANG BERSORAK karena FH KAUM BAJIL YANG BERSORAK karena FH (by Setiawan Budi) Saya dapet kiriman beginian dari Kelompok BAJIL (Bani Jilat). Liat judul ini (berita Kompas), mereka bersorak dan men… Read More
Dua Tokoh Ini Menilai Diktator Bukan Dilihat dari Wajah, Jokowi? Dua Tokoh Ini Menilai Diktator Bukan Dilihat dari Wajah, Jokowi? 10Berita~JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berbicara soal kediktatoran. Dia membicarakannya di akun Twitter pribadi miliknya. Menurut Fadli, kedikta… Read More