Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas10Berita-Selasa (11/7/2017) malam beredar kabar bahwa Selasa siang Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik.
Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
Menurut pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” tegas Yusril dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (11/7) malam.
Dengan dikeluarkannya Perppu baru itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyayangkan, lantaran semua prosedur nampak dihilangkan sehingga Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.
“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” sesalnya.
Selain itu, mantan Mensesneg ini menilai, Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanyanya.
Persoalan HTI menurut hematnya, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.
“Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sumber : salam-online.com
Rabu, 12 Juli 2017
Home »
POLITIK
» Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
By 10 BERITA 7/12/2017 09:35:00 AM
Related Posts:
PPP Muktamar Jakarta Haramkan Mahar Politk, Wajib Menangkan Prabowo-Sandi PPP Muktamar Jakarta Haramkan Mahar Politk, Wajib Menangkan Prabowo-Sandi 10Berita, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukatamar Jakarta bebas dari KKN, anti mahar dan wajib menangkan Paslon 02, Prabowo Subianto dan … Read More
Eks Kapolsek: 27 Tahun jadi Polisi Baru Kali Ini Diarahkan Berpihak di Pilpres Eks Kapolsek: 27 Tahun jadi Polisi Baru Kali Ini Diarahkan Berpihak di Pilpres (Mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis (kiri) dan Haris Azhar (kanan) di kantor Lokataru) 10Berita, Kapolsek Pasirwangi Kabupa… Read More
Kapolres Subang dan Jajarannya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Kapolres Subang dan Jajarannya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Logo Propam| ISTIMEWA 10Berita, Jajaran Polres Subang dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani suatu … Read More
Pengamat: Hubungan Internasional Jokowi Tak Berpihak pada Kepentingan Nasional Pengamat: Hubungan Internasional Jokowi Tak Berpihak pada Kepentingan Nasional Joko Widodo 10Berita, KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kembali mempertemukan kedua calon presiden yang akan bertanding di Pemilu 17 April 2019 d… Read More
Jubir BPN: Aneh, KPK Tidak Seperti Biasanya Saat Tangani Kasus OTT Bowo Sidik Pangarso Jubir BPN: Aneh, KPK Tidak Seperti Biasanya Saat Tangani Kasus OTT Bowo Sidik Pangarso Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak 10Berita, JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Badan… Read More