OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 12 Juli 2017

Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas


Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas


10Berita-Selasa (11/7/2017) malam beredar kabar bahwa Selasa siang Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik.

Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.

Menurut pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” tegas Yusril dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (11/7) malam.

Dengan dikeluarkannya Perppu baru itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyayangkan, lantaran semua prosedur nampak dihilangkan sehingga Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” sesalnya.

Selain itu, mantan Mensesneg ini menilai, Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanyanya.

Persoalan HTI menurut hematnya, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.

“Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan  pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Sumber : salam-online.com