Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas10Berita-Selasa (11/7/2017) malam beredar kabar bahwa Selasa siang Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik.
Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
Menurut pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” tegas Yusril dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (11/7) malam.
Dengan dikeluarkannya Perppu baru itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyayangkan, lantaran semua prosedur nampak dihilangkan sehingga Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.
“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” sesalnya.
Selain itu, mantan Mensesneg ini menilai, Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanyanya.
Persoalan HTI menurut hematnya, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.
“Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sumber : salam-online.com
Rabu, 12 Juli 2017
Home »
POLITIK
» Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
Yusril: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas
By 10 BERITA 7/12/2017 09:35:00 AM
Related Posts:
Gak Level Bandingkan Sandiaga dengan Ahok Gak Level Bandingkan Sandiaga dengan Ahok 10Berita – Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol tanpa utang yang diwacanakan calon wakil presiden Sandiaga Uno bukan hal yang main-main. Caranya dengan meliba… Read More
Nyali KPK Diuji Lagi Nyali KPK Diuji Lagi Foto : DOK/INDOPOS 10Berita - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan lahan Cengkareng tak terselesaikan di 2018. Sejumlah pihak pun mendesak Ko… Read More
Sandi Jenguk Kepala Desa yang Dipenjara karena Dukung Dirinya Sandi Jenguk Kepala Desa yang Dipenjara karena Dukung Dirinya sandiaga uno 10Berita - Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uni tiba di Mojokerto untuk menjenguk Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo,… Read More
Di Sampang, Sanidaga Uno Ditolak Laskar Aswaja, DISERBU Emak-emak Di Sampang, Sanidaga Uno Ditolak Laskar Aswaja, Diserbu Emak-emak Sandiaga Uno kerumuni emak-emak di Sampang. (Instagram/Sandiaga Uno) 10Berita , SAMPANG – Pro kontra mewarnai kunjungan cawapres nomor ur… Read More
Ikatan Santri NU Doakan Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 Ikatan Santri NU Doakan Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 10Berita – Reuni Ikatan Santri Annaqsyabandiyah Umbul (ISNU) Madura – Kalimantan Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) Annaqsyabandiyah Assalafiyah Desa Brin… Read More