OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 13 Juli 2017

Yusril: Yang Dirasakan Umat Islam Pemerintah Makin Represif, Disisi Lain Pemerintah Membiarkan Aktifitas Komunis

Yusril: Yang Dirasakan Umat Islam Pemerintah Makin Represif, Disisi Lain Pemerintah Membiarkan Aktifitas Komunis

"Apa yang dirasakan umat Islam adalah pemerintah makin represif. Tapi di sisi lain pemerintah membiarkan aktifitas-aktifitas dari golongan kiri, komunis," kata Yusril.


10Berita - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya kecemburuan Ormas Islam terhadap kelompok kiri di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Yusril, Rabu (12/7/2017) di kantor Ihza & Ihza Law Firm di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Yusril mengatakan itu sebelum pengumuman pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 sebagai pengganti dari Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Pembubaran Ormas.

"Apa yang dirasakan umat Islam adalah pemerintah makin represif. Tapi di sisi lain pemerintah membiarkan aktifitas-aktifitas dari golongan kiri, komunis," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku telah bertemu langsung dengan presiden Jokowi untuk mengungkapkan langkah yang pemerintah ambil terkait disahkannya Perppu ini yang dinilainya tidak bijak.

"Saya sudah katakan itu langsung kepada presiden. Ada persepsi masyarakat yang timbul bahwa pemerintah ini makin hari makin jauh, bahkan represif terhadap Islam. Dan saya katakan itu bukan lah langkah yang bijak. Tapi presiden tidak merasakan itu," tambah Yusril yang juga kuasa hukum HTI ini.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto lewat pesan singkatnya.

"Bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Ismail.

Pemerintah, menurut dia, telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. Dimana ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu.

"Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara diluar dana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, terindikasi ada anasir PKI, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?" tulis Ismail.

Sumber: Tribun