OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Agustus 2017

Argumentasi Pemerintah Dalam Uji Materiil Perppu Ormas Tidak Relevan dan Usang


Argumentasi Pemerintah Dalam Uji Materiil Perppu Ormas Tidak Relevan dan Usang


10Berita~Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan argumentasi pemerintah yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Sidang Uji Materiil Perppu Ormas tidak relevan dan usang.

“Dalil-dalil yang dikemukakan Tjahjo Kumolo sama sekali merupakan dalil-dalil yang sangat usang yang tidak relevan dengan persidangan ini,” ujar kuasa hukum Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto tersebut. Rabu (30/8/2017) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yusril mengatakan dilihat dari segi materi yang disampaikan tidak menjawab secara jelas sebenarnya pengujian formil yang pihaknya ajukan.

“Kami mendalilkan bahwa sebenarnya pemerintah dalam menerbitkan Perppu ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, apalagi hal ihwal kegentingan memaksa itu di kaitkan dengan kegiatan HTI pada tahun 2013. Apanya yang memaksa? Mestinya yang memaksa itu Pak SBY yang mengeluarkan Perppu bukan pak Jokowi karena terjadi pada masanya Pak SBY,” bebernya.

Ia juga menambahkan, sejak tahun 2013 hingga saat ini HTI tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan tidak pernah diberikan peringatan apa-apa, tapi tiba-tiba dibubarkan begitu saja oleh pemerintah.

Dalam persidangan tersebut, Yusril juga sangat ingin mendebat argumen pemerintah dalam menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan Ormas karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Andaikata diberikan kesempatan untuk berdebat, saya kira akan panjang debatnya hari ini, tapi sayang sekali hakim cepat mengakhiri sidang,” sesal Yusril.

Pada sidang selanjutnya, penggugat Perppu Ormas akan menghadirkan empat ahli dan beberapa saksi, tapi nama-namanya akan disampaikan nanti. “Kami belum mau menyebutkan sekarang, kalau disebutkan sekarang nanti digerilya orangnya, kami tidak mau itu terjadi, nanti saja kami akan kemukakan siapa yang akan menjadi ahli, biar nanti saat sidang ahli tersebut datang di persidangan," tutupnya.[] 

Sumber : mediaopisisi.com, www.tribunislam.com