OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Agustus 2017

Awas! Saracen Bisa Jadi Sarana Bungkam Kelompok Pengkritik Pemerintah

Awas! Saracen Bisa Jadi Sarana Bungkam Kelompok Pengkritik Pemerintah


10Berita – Terbongkarnya jaringan Saracen yang diduga menyebarkan konten SARA melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bukan berarti membuat kita jadi bersuka cita, justru sebaliknya membuat kita semakin waspada.

Demikian tanggapan Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) atas peristiwa tersebut.

“Kelompok Saracen ditengarai tidak hanya menyerang satu agama saja tetapi menyerang berbagai pihak termasuk pemerintah dengan teknik adu domba yang sistematis. Ini harus dianggap sebagai salah satu ancaman siber yang serius,” ujarnya.

Menurut Abdul Kharis, merujuk data di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk pengaduan konten negatif terkait SARA dan kebencian menduduki urutan ketiga (165) setelah pengaduan mengenai pornografi (774.409) dan radikalisme (199).  Sebagai gambaran, sepanjang 2016 hingga 2017, terdapat 3.252 konten negatif di Twitter yang dilaporkan ke Kemkominfo.  Adapun pada Google dan YouTube, terdapat 1.204 konten negatif yang dilaporkan Kominfo selama setahun dari 2016 lalu hingga 2017.

“Fenomena yang terjadi harus difahami seperti gunung es, artinya angka-angka tersebut adalah yang muncul di permukaan. Yang tak terlihat tentu lebih mengerikan lagi. Saya yakin masih banyak kelompok-kelompok seperti Saracen yang belum tersentuh, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemiu 2019”, terang Abdul Kharis .

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia, di sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya”, Aleg PKS dari Dapil Jateng V itu menjelaskan.

“Apa yang dilakukan Kelompok Saracen selaku pelaku penyebar konten SARA dan hoax merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif, yang membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antar golongan. Tindakan kelompok SARACEN berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya.” Tegas Kharis.

Kharis menambahkan “Tindakan Kelompok Saracen bertentangan dengan UU ITE, pasal 45A ayat dua: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap konten baik yang tersaji di media masa maupun media sosial. Berita yang tersaji harus difilter dengan sebaik mungkin dengan melakukan cek dan kroscek dari berbagai sumber dan fakta yang ada. Termasuk agar tidak terpancing melakukan stigmatisasi dan menggeneralisir bahwa aksi kelompok Saracen ini terkait dengan sikap politik ummat Islam”, tutup Abdul Kharis. (Voa-I/Ram)

Sumber: voa-islam