OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 10 Agustus 2017

FMPI Desak Kapolri Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis Anti Komunis

FMPI Desak Kapolri Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis Anti Komunis

10Berita-JAKARTA – Frot Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (FPMI) mendesak kepada Kapolri agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap para aktivis anti Komunis.

“Mereka adalah anak bangsa yang harus diapresiasi oleh negara, karena merekalah para pejuang yang senantiasa membela bangsa ini dari ancaman bahayanya Komunis gaya baru di Indonesia,” kata Rahmat Himran, Ketua FPMI, dalam siaran persnya, Kamis (10/8) di Jakarta.

Seperti diketahui, para aktifis anti Komunis satu persatu telah dikriminalisasi. Sampai saat ini tercatat, sebanyak 4 orang aktifis anti Komunis yang masih ditahan dalam jeruji besi, terkait perjuangan mereka melawan kebangkitan benih Komunis di Indonesia. Keempat aktivis itu adalah:

Pertama, Ustadz Alfian Tanjung saat ini ditahan di Jawa Timur dengan dugaan kasus hasut dan fitnah dalam ceramah anti komunis

Kedua, Profesor Tamim Pardede, masih mendekam di sel tahanan Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Ketiga, Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi undercover (keterkaitan Jokowi dgn PKI) divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.

Keempat,Muhammad Faisal yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya terkait hate speech dalam medsos pribadinya.
“Mari kita rapatkan barisan kawan kawan aktifis gerakan, ormas, OKP, OKPI sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sesama aktifis. FMPI hari ini, Kamis (10/8) akan menjenguk saudara seperjuangan yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Titik kumpul kami di Menteng Raya 58, Jakarta Pusat.” (desastian)

Sumber: Panjimas