OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 Agustus 2017

Habis DISEMPRIT Wagub Jabar Jual Properti Ilegal, Akhirnya LIPPO NGAKU: MEGAPROYEK Meikarta BELUM KANTONGI IZIN!

Habis DISEMPRIT Wagub Jabar Jual Properti Ilegal, Akhirnya LIPPO NGAKU: MEGAPROYEK Meikarta BELUM KANTONGI IZIN!
10Berita~Ketegasan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang menyayangkan mega proyek Lippo Group Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar, dikerjakan tanpa izin ppemerintah patut diacungi jempol.
Mega proyek yang digarap kelompok taipan Lippo ternyata belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jabar. Oleh karenanya, Deddy minta proyek itu harus dihentikan dulu.
Deddy Mizwar yang siap maju dalam ajang Pilgub Jabar 2018 menjelaskan proyek metropolitan harus mendapatkan rekomendasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
“Semestinya ~Meikarta dibangun dengan rekomendasi Pemprov Jabar,” tegasnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Senin, 31 Juli 2017.
Deddy menegaskan, mengacu pada Perda tersebut, proyek dan pemasaran Meikarta jelas melanggar aturan dan harus segera dihentikan.
“Saya minta kegiatan pembangunan dan pemasaran Meikarta dihentikan sementara, sampai jelas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sampai keluarnya rekomendasi provinsi,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, Deddy menegaskan, jika pembangunan dan pemasaran Meikarta masih berlangsung, itu sama halnya dengan menjual properti ilegal.
“Mungkin orang-orang ini lupa bahwa ini negara hukum. Pemasaran ini kalau tidak dihentikan dulu sampai ada rekomendasi, bisa dibilang penipuan, karena mereka menjual sesuatu yang ilegal,” tutupnya.




Di tempat terpisah, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin.
Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi," tutur Danang seperti dirilis Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.
Sumber: Portal Islam