Hati-Hati, Hina Jokowi di Medsos Bisa Bernasib Seperti Perempuan Ini
10Berita – Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan, Sri Rahayu (32). Penangkapan dilakukan lantaran Sri menyebarkan ujaran kebencian dan Suku, Agama, ras dan Antargolongan (SARA) di akun Facebook-nya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun Facebook berkonten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden Jokowi, partai, ormas dan kelompok tertentu.
“Barang bukti yang disita adalah, 4 buah HP berbagai merek, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password, 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di Facebook,” kata Fadil melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Minggu (6/8/2017).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Sri, kata Fadil, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aslinya ganteng lo, cerdas, berwibawa, dan anti ngutang!
“Tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri,” ucap Fadil.
Sejauh ini, diungkapkan Fadil, Satgas Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan sebanyak 12 tersangka dalam kasus serupa dengan modus yang berbeda dalam medio waktu dua bulan terakhir.
“Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax,” tutup Fadil.(kl/okz)
Sumber: Okezone, Eramuslim