JOKOWI & REKLAMASI
JOKOWI & REKLAMASI
Oleh: Dandhy Dwi Laksono*
(Jurnalis senior, aktivis penolak Reklamasi)
Mari kita urai pelan-pelan duduk perkara reklamasi Jakarta yang dibela sepenuh hati oleh Presiden Joko Widodo ini, memakai sudut pandang legal-formal. Sebab hanya itu yang tersisa dari pemerintah. Pertimbangan keadilan sosial dan ekologi, sudah lama diabaikan.
1984
Ada Perda Rencana Umum Tata Ruang Jakarta selama 20 tahun (1985-2005) di mana tidak ada ide menguruk Teluk Jakarta.
1990
Keluar UU Nomor 11 tentang Susunan Pemerintah DKI Jakarta yang menyatakan, penetapan luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini (pasal 5 ayat 2). Maka, jika hendak menambah wilayah Jakarta dengan menguruk laut hingga 17 pulau (5.100 hektar), tentu harus mengubah UU terlebih dahulu.
1995
Tapi ini Orde Baru. Zaman di mana hukum tertinggi adalah Soeharto sendiri. Maka lahirlah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang memberikan ruang kepada para pengembang properti untuk menguruk laut di halaman depan rumah para nelayan Muara Angke. Padahal, Soeharto sendiri lah yang meresmikan permukiman nelayan Muara Angke, yang di antaranya adalah korban gusuran dari Ancol dan Muara Karang.
Bahkan pada Agustus tahun yang sama dengan keuarnya Keppres reklamasi ini, Soeharto juga meresmikan rumah susun nelayan di Muara Angke.
1998
REFORMASI
2007
Lahir UU Nomor 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. Teluk Jakarta dinyatakan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu di mana kewenangan pengelolaannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bukan Gubernur DKI saat itu, Fauzi Bowo, Joko Widodo atau Basuki Tjahaja Purnama yang masih ngotot menggunakan Keppres 52/1995 warisan Soeharto, di mana secara hirarki hukum jelas berada jauh di bawah Undang-Undang.
Lagipula secara "moral politik", rezim pembuat produk hukum ini sudah lama ditumbangkan.
Apalagi, tidak ada Izin Lokasi yang dikeluarkan untuk proyek menguruk Teluk Jakarta.
Sebagai Kawasan Strategis, Undang-Undang ini juga mensyaratkan adanya Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan setiap Provinsi, Kabupaten, atau Kota untuk pemanfaatan ruang dan sumber daya yang ada di sana.
Hingga 10 tahun setelah UU ini, DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi ini. Perda yang belakangan dikenal dengan sebutan "Perda Reklamasi" ini, hingga hari ini masih dibahas di DPRD DKI.
2007
Keluar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai di mana reklamasi skala besar wajib menyertakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. RDTR kawasan sendiri dapat dilakukan jika sudah melakukan studi AMDAL.
Namun meski pulau-pulau reklamasi sudah gagah berdiri beserta ruko-ruko yang dibangun tanpa IMB, AMDAL baru dilakukan belakangan. Hingga Maret 2016 (9 tahun setelah aturan ini), belum ada studi AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek tersebut.
2009
Lahirlah UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Karena tak memilki AMDAL, proyek reklamasi ini tidak memiliki syarat yang diminta oleh UU Lingkungan Hidup.
2012
Keluar Perda DKI Jakarta Nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013 yang mewajibkan proyek reklamasi untuk membuat AMDAL agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan.
Di tahun yang sama, bahkan keluar Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Gubernur justru mengeluarkan empat izin untuk Pulau G, F, I, dan K yang belakangan digugat nelayan ke PTUN.
2013
Menteri Lingkungan HIdup mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 yang menetapkan bahwa kegiatan reklamasi di atas 25 hektar, wajib memiliki AMDAL. Proyek 17 pulau di Teluk Jakarta luasnya 5.100 hektar.
2016
April, Menko Kemaritiman menyatakan reklamasi dihentikan sementara (moratorium) karena akumulasi berbagai pelanggaran.
Mei, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel pulau C dan D milik Grup Agung Sedayu yang telah berdiri bangunan tanpa IMB, dan pulau G milik Grup Agung Podomoro yang telah melakukan pengurukan.
2017
- 19 Juni, Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau C dan D.
- 20 Agustus, Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat itu kepada Pemprov DKI.
- 23 Agustus, keluar surat ukur untuk lahan.
- 24 Agustus, keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau C dan D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu.
__
*dari fb penulis, jk