OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 01 Agustus 2017

Kembali ke Era Orba, Mendagri Wajibkan Pancasila Jadi Asas Ormas

Kembali ke Era Orba, Mendagri Wajibkan Pancasila Jadi Asas Ormas

10Berita – Aksi 287 umat Islam dan LSM menolak Perppu kontroversial di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (28/07) pekan kemarin mendapatkan kritik tajam dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tjahjo mengatakan, semua ormas di Indonesia mempunyai kewajiban berasaskan dasar negara, yaitu Pancasila.

“Ormas yang ada di NKRI hukumnya wajib asas Pancasila. Asas Pancasila yang dicantumkan di AD/ART saja masih bisa menyimpang, apalagi yang tidak mencantumkan,” ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Presidium Alumni 212 menggelar aksi 28 Juli 2017. Mereka akan menyuarakan pembatalan Peppu Ormas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut.

Aksi 28 Juli digelar setelah salat Jumat. Kali ini, aksi dalam rangka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perlu pembaca ketahui, 22 tahun yang lalu tepatnya pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto kala itu menerbitkan UU Nomer 3/1985 tentang asas tunggal Pancasila.

Jadi apa benar terbitnya Perppu 2/2017 untuk mengembalikan era Orba? (Voa-I/Ram)

Sumber: Eramuslim