OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 01 Agustus 2017

Pemprov Jabar resmi minta proyek illegal Meikarta dihentikan

Pemprov Jabar resmi minta proyek illegal Meikarta dihentikan

10Berita~ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi meminta pengembang menghentikan pembangunan kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang yang berkolasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Selain meminta menghentikan pembangunan, mengutip Pikiran Rakyat, Pemprov Jabar pun meminta agar pengembang Meikarta Lippo Cikarang menyetop pemasarannya. Hal itu dilakukan karena pengembang Meikarta Lippo Cikarang, sampai sekarang, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Kabupaten Bekasi maupun rekomendasi dari Pemprov Jabar. Namun, pembangunan dan pemasaran di lapangan tetap mereka lakukan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan hal itu usai memimpin rapat pleno Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (31/7/2017).

Menurut Deddy Mizwar yang juga Ketua BKPRD Jabar, latar belakang Pemprov Jabar akan menerbitkan surat permintaan untuk menghentikan pembangunan dan pemasaran Meikarta Lippo Cikarang adalah Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Berdasrkan Perda itu, Meikarta Lippo Cikarang dinilai telah melakukan melanggaran.

“Semestinya Meikarta pembangun atas rekomendasi provinsi dan tidak hanya itu, bahkan sekarang pun mereka belum mengantongi izin dari Kabupaten Bekasi,” ujar dia.

Skala metropolitan

Dituturkan Deddy Mizwar, Pemprov Jabar terlibat dalam menindak pembangunan Meikarta Lippo Cikarang karena pengembang membangun dalam skala metropolitan. Untuk pembangunan berskala metropolitan maupun lintas kota dan kabupaten di kawasan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta‎ haruslah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar. Izin pembangunan juga harus diterbitkan oleh pemerintah kota/kabupaten setempat.

“‎Konsep metropolitas harus rekomendasi sesuai dengan Perda. Saya sudah cek ke Kabupaten Bekasi, mereka belum memberikan rekomendasi dan pada kami pun rekomendasi belum diajukan. Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi pun belum beres pembahasannya. Ini (izin) dari mana? Maka hentikan dulu sebelum ini jadi pidana karena penipuan, menjual barang ilegal,” tutur dia.

Saat ini, Pemprov Jabar masih membahas Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi dan prosesnya belum selesai.

“Makanya kegiatan pembangunan di sana dan pemasaran sebaiknya dihentikan sementara sampai jelas RDTR Kabupaten Bekasi dan keluarnya rekomendasi dari provinsi,” kata dia.

Deddy Mizwar berharap pengembang Meikarta Lippo Cikarang tidak mengabaikan Perda dan bisa mematuhi aturan. Jika mereka mengabaikan hal tersebut, akan menjadi contoh buruk untuk pengembang yang lain.

“Hentikan sementara sambil ajukan permohonan.‎ Sampai ada rekomendasi dari kami,” tegas Wagub Jabar.

Sumber: azm/arrahmah.com