OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 03 Agustus 2017

LOH KOK? Produsen Beras Maknyuss Dijerat Pasal Pencucian Uang Hukuman 20 Tahun Langsung Ditahan

LOH KOK? Produsen Beras Maknyuss Dijerat Pasal Pencucian Uang Hukuman 20 Tahun Langsung Ditahan


10Berita~Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisanawan Widodo (TW) sebagai tersangka kasus beras Maknyuss. Penyidik kepolisian juga menyasar PT IBU dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga telah melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf e,f,g atau pasal 9 ayat h UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Selain itu PT IBU juga dijerat dengan undang-undang Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Dan dalam perkembangan, kami akan kontruksikan untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Martinus menjelaskan kecurangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS) ini dari hulu hingga ke hilir. Yakni mulai dari pengambilan gabah dari petani, kemasan beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss yang diproduksinya, serta harga penjualan dua merek tersebut di pasar-pasar. "Proses produksi, buat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen ini predicate crime yang bisa kita tindaklanjuti untuk TPPU," terangnya.

Bahkan, lanjut Martinus ancaman dari pasal-pasal yang telah disangkakan tersebut bisa mencapai hukuman kurungan 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Untuk diketahui, PT IBU diduga membeli gabah dari petani dengan harga yang tinggi. Kendatipun ini menguntungkan petani namun ternyata telah merugikan pihak lain, yakni para pengusaha penggilingan kecil.

Pasalnya, banyak petani yang justru memilih untuk memberikan hasil panennya kepada PT IBU. Hal ini bila tidak segera diatasi maka dapat mematikan para pengusaha penggilingan gabah.

Selain itu PT IBU juga diduga telah merugikan konsumen dengan memalsukan nilai gizi pada merek beras tersebut. Beras yang mutunya sama dengan beras medium ternyata dijual dengan harga premium yakni beras cap Ayam Jago Merah dijual dengan harga Rp 20.400 perkilogram dan beras Maknyuss dijual dengan harga 13.700 perkilogram.

Pascagelar perkara di Mabes Polri, Selasa (1/8), direktur utama PT IBU pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun Martinus memastikan bahwa pasca penatapan tersangka ini penyidikan tetap akan dilanjutkan. "Engga berhenti pada penetapan tersangka TW, tapi kita akan kembangkan lagi," terangnya.  (ROL)

Jadi Tersangka, Bos Beras Maknyus Langsung Ditahan
http://www.viva.co.id/berita/metro/942245-jadi-tersangka-bos-beras-maknyus-langsung-ditahan

***

Tak ayal, penetapan tersangka pada produsen beras Maknyuss ini menghentak publik, menimbulkan tanda tanya dan keanehan.

"Ya Rabb nih rezim bener-bener nyari perkara sama Allah karena sebab dzolimnya.
Apanya yang dicuciii?? Nyari-nyari banget alasannya.
Kemarin alasannya soal HET yang lebih tinggi. Sekarang yg diangkat beda lagi.
MASYA ALLAH .. ���
Ntar malem jangan lua tahajud minta doa yang kenceng. Ahok aje udah kite bikin nyusruk karena modal doa kita.
Lanjutin yuk kita doa sama Allah. YA RAABB .." komen netizenRachma di akun fbnya.

"Harusnya itu urusan BPOM,
Kalau memang harus seperti itu yang jualan air minum A*ua bosnya juga harus tangkap dan jadi tersangka, karena merugikan tukang air isi ulang,
dalam keemasan nya tidak disebutkan dimana air diambil, gak ada tuch gambar gunung salak, yg ada hanya gambaran gunung saja, apakah dikemasan nya ada tulisan atau soal kandungan air tersebut, #EfekZungkirBalik," ujar Amin Mustolih.

"Bukankah selama ini tuduhan kepada pt ibu terbukti absurd," komen Handoko Supeno.

Sumber: Portal Islam