Menyoal Suami Pelit
10Berita, JAKARTA -- Keluarga dibentuk atas dasar keimanan. Islam telah mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing di dalam keluarga. Suami dan istri memiliki peran yang saling melengkapi.
Jika suami istri mendudukkan posisi sesuai porsi masing-masing, kehidupan keluarga akan berjalan harmonis. Setiap masalah yang datang bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Salah satu kewajiban suami, yakni memberi nafkah kepada keluarganya. Baik nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin. Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 233 berfirman “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang mkruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupanya…”
Dalam ayat lain Allah berfirman “...Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS an-Nisaa [4]:34).
Keutamaan suami yang menafkahi keluarganya juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya.” Dalam hadis lain riwayat Muslim juga disebutkan satu dinar untuk nafkah pada keluarga jauh lebih baik dibanding satu dinar untuk jihad, sedekah, dan memerdekakan budak.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah menyayangkan sikap kikir seorang suami dalam menafkahi keluarganya. Syekh Qaradhawi menulis seorang suami tak boleh bersikap kikir ataupun berlebihan dalam memberi nafkah. Hendaknya memberi nafakah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah seorang suami haruslah sedang. Tidak kikir, tidak pula israf (berlebihan). Sesuai dengan firman Allah SWT. “...Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan...” (QS al-Araf [7]: 31).
Ibnu Qudamah menerangkan cara memberi nafkah yang makruf merupakan ukuran yang mencukupi. Besaran nafkah tidak dijabarkan, namun diperkirakan cukup untuk menutupi kebutuhan. Bahkan, jika diperlukan besarannya, seorang hakim bisa menyebut ukuran nafkah yang disebut mencukupi.
Misalnya, makanan pokok dan lauk-pauk sesuai adat kebiasaan di tempat tersebut. Bahkan secara khusus, Imam Syafi’i berkata jika kondisi miskin nafkah yang diberikan satu mud (sekitar 675 gram beras), ekonomi sedang 1,5 mud, dan orang kaya dua mud. Abu Hanifah menambahkan, orang kaya wajib memberi nafkah tujuh sampai delapan dirham per bulan. Jika ekonominya sulit, empat hingga lima dirham per bulan.
Mengambil harta suami
Jika suami pelit, bolehkah mengambil harta suami tanpa izin? Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi menegaskan seorang istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa seizinnya. Namun, jika suami tidak memberikan nafkah secara penuh, seorang istri boleh mengambil harta suami sesuai kadar kebutuhan istri dan anak-anak.
Syekh Abdullah bin Baz mensyaratkan tidak boleh mengambil harta suami secara berlebihan. Hal ini didasarkan pada hadis shahih Bukhari dan Muslim. Dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa Hindun binti ‘Utbah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak. Nabi SAW menjawab ‘Ambillah dari kekayaannya dengan cara baik dan benar dengan jumlah yang akan mencukupimu dan anakmu.”
Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi menambahkan, jika berada dalam kondisi terdesak, tidak ada kafarat yang harus dibayar. Namun, jika kondisinya tidak demikian, istri wajib mengembalikan harta suaminya dan boleh dengan diam-diam jika khawatir akan membuat kekacauan atau suaminya menjadi marah.
Syekh Qaradhawi menegaskan hadis soal Hindun di atas tak terbatas pada makanan dan minuman saja. Mengambil dengan cara makruf mencakup perlengkapan yang harus dipenuhi. Yang apabila tidak terpenuhi, akan menimbulkan keretakan dan kerusakan. Dan, tasfir atas kadar makruf berbeda-beda menurut kondisi orang, waktu, dan daerah.
Sumber: Republika