OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 16 Agustus 2017

MUI: Hoax, Kabar Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid

MUI: Hoax, Kabar Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid

"Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama."

muhammad abdus syakur/hidayatullah.com

Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.

10Berita– Kabar yang menyebut “MUI mengesahkan fatwa haram pemasangan bendera Indonesia di masjid ” adalah kabar palsu alias hoax dan fitnah.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Ni’am Sholeh.

“Dalam info tersebut disebutkan saya membacakan fatwa, dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kiai Ma’ruf Amin. Padahal, Kiai Ma’ruf Amin adalah Ketua Umum MUI,” kata Ni’am dalam keterangan tertulis diterimahidayatullah.com di Jakarta, Rabu (16/08/2017).

Baca: UBN Ajak Umat Patuhi Fatwa MUI dalam Bermedsos


MUI menilai, melihat modusnya, hoax itu sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa, serta merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72.

“Sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI,” lanjutnya.

MUI juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskanhoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Waspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah, yang merusak persatuan bangsa,” imbaunya.

Baca: Ada Hoax “Putri Arab Berbusana Bali”, LKBN Antara Komitmen Perangi Berita Bohong


“Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama,” tandasnya.

MUI juga meminta Kemkominfo untuk menutup dan mencegah perluasan hoax tersebut.

“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan, dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa,” pungkasnya.* Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah