OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 02 Agustus 2017

Novel Baswedan: Bukan Tupoksi KPK Menangani Kasus Terorisme atau Kekerasan

Novel Baswedan: Bukan Tupoksi KPK Menangani Kasus Terorisme atau Kekerasan

10Berita-JAKARTA – Pagi ini, Rabu (2/8) pukul 7.15 WIB, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak berdiskusi dengan Penyidik KPK Novel Baswedan terkait pernyataan Kapolri setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Dalam akun facebooknya, Dahnil menyampaikan tiga point penting yang menjadi perhatian dari diskusi tersebut:
Pertama, terkait keinginan Kapolri untuk melibatkan KPK menjadi satu Tim bersama, dalam penyidikan pengungkapan kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Dalam diskusi tersebut, Novel menduga Kapolri memiliki bukti dugaan adanya suap atau korupsi yang melibatkan pihak oknum kepolisian yang terkait dengan kasus penyerangan terhadap dirinya, sehingga harus melibatkan KPK dalam satu Tim untuk membongkar kasus penyerangan terhadap dirinya.

“Karena bila tidak ada kasus korupsi, maka permintaan Kapolri membentuk Tim bersama dengan KPK, keliru, sebab bukan tupoksi KPK menangani kasus terorisme atau kekerasan seperti yang Novel Baswedan alami,” kata Novel.

Kedua, terkait penolakan Kapolri terhadap pembentukan TGPF Independent yang diusulkan kepada Presiden. Menurut Novel, seharusnya dengan adanya Tim independent yang kredibel, Kapolri dibantu untuk menghadirkan kepercayaan publik, karena bisa ditemu-kenali proses “ganjil” dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Obyektifitas dan kualitas pengusutan akan semakin baik dan Kapolri terbantu untuk mempercepat pengungkapan kasus ini
sesegera mungkin, sehingga bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur kepolisian dibawahnya.”
“Oleh sebab itu, agak aneh apabila penolakan keras dilakukan oleh Kapolri, padahal TGPF sejatinya membantu kualitas kerja beliau dalam penanganan kasus Novel Baswedan,” jelas Novel.

Ketiga, Novel Baswedan berkeyakinan, kasus penyerangan terhadap dirinya tidak akan diungkap dan dituntaskan kepolisian, bila hanya ditangani oleh pihak kepolisian sendiri tanpa TGPF yang independent dan Kridibel. Upaya menggandeng pihak lain, dalam hal ini KPK, Novel menduga sebagai upaya mencari pembenaran seolah-olah Polisi serius. (desastian)

Sumber: Panjimas