OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Agustus 2017

Pakar SDA: Pembelian 51% Saham Divestasi Freeport Merupakan Kebijakan yang Merugikan Indonesia

Pakar SDA: Pembelian 51% Saham Divestasi Freeport Merupakan Kebijakan yang Merugikan Indonesia


10BeritaPerundingan panjang antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia akhirnya berujung pada kesepakatan perpanjangan kontrak Freeport di Papua hingga tahun 2041 dan divestasi 51% saham freeport kepada Indonesia serta kesiapan Freeport membangun smelter (pabrik pemurnian) selama lima tahun kedepan.

"Kita sepakat perpanjangan pertama sepuluh tahun sampai 2031 dan kedua sampai 2041. Akan dicantumkan secara detail kalau memenuhi persyaratan maka (perpanjangan) akan disetujui," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Hanya saja, keputusan itu masih dipertanyakan. Pasalnya, apakah Indonesia mendapat keuntungan dari kesepakatan itu?

Pakar Sumber Daya Alam (SDA) dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, sesungguhnya pemerintah tidak diuntungkan dari kesepakatan itu.

"Hal ini karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," ujar Redi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8), seperti dilansir Jawa Pos.

Menurut Redi, pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Sebab dalam UU tersebut, IUPK dapat diberikan melalui penetapan wilayah pencadangan negara (WPN) yang harus disetujui DPR.

“IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN (bukan perusahaan Asing seperti Freeport -red),” tegasnya.

Kedua, lanjut Redi, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport. Menurutnya, hal itu seperti menunjukkan Freeport hanya membual saja.

"Waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun (smelter), toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Ini jelas Freeport hanya membual saja,” kata dia.

Ketiga, katanya, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang dianggap merugikan bagi Indonesia.

"Karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah Kontrak Freport berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia," ucapnya.

Kesimpulanya, tegas Redi, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.

“Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini," pungkasnya.  ()

Sumber: Jawa Pos