Soal Dam, Saudi Akan Terapkan Aturan Baru
10Berita, MAKKAH— Pemerintah Arab Saudi tahun ini akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam.
Jamaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan, dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan.
“Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru’),” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori di Makkah, Selasa (15/8) malam, sebagaimana dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari Makkah, Arab Saudi.
Dia mengatakan, informasi tersebut dia peroleh dari Muassasah Asia Tenggara. Sebagai konsekuensinya koordinator yang membawa jamaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.
Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.
Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan pihaknya juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini.
Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun demikian, oleh karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka PPIH akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah.
PPIH, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. Dirinya sudah pernah mendengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu informasi ini. “Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada,” kata dia.
Sumber: Ihram