[CATATAN] Darurat Demokasi di Rezim Jokowi
"Indonesia darurat demokrasi".
Kalimat itu disimpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa LSM lain terkait pembubaran paksa acara diskusi yang bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu 16 September 2017.
Kejadian merembet hingga Ahad, 17 September, bahkan lebih parah lagi, polisi hingga menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang mengepung kantor LBH.
Dalam catatan AJI, sepanjang 2017 polisi terlibat dalam pembubaran berbagai kegiatan masyarakat di berbagai tempat di Indonesia. Mulai pembubaran aksi lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pembubaran kegiatan bernuansa agama tertentu, serta pembubaran aksi solidaritas untuk Papua dan aksi buruh.
Pembubaran seminar di LBH ini disebut AJI seolah memperpanjang daftar aksi pelanggaran kebebasan berekspresi yang marak terjadi.
Dalam keterangannya, AJI menyebutkan aktivitas publik dalam bentuk diskusi, seminar dan semacamnya adalah pelaksanaan Pasal 28 F UUD 1945. Dalam pasal itu tertulis, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 14 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pun mengatur hal yang sama. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik pun demikian.
Sementara pihak kepolisian beralasan pembubaran acara tersebut karena tidak memiliki izin. Dalam setiap pengumpulan massa diperlukan izin dari Kepolisian seperti dalam UU berkegiatan di muka umum. Di UU penyampaian pendapat No. 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada Kepolisian wajib dibubarkan.
Acara seminar yang dilaksanakan di kantor YLBHI memang mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu penyebabnya adalah pembahasan yang diangkat tentang tragedi yang melibatkan PKI.
Apakah hanya karena pembubaran acara yang topiknya masih sensitif bagi masyarakat tersebut maka disebutkan Indonesia darurat demokrasi?
Atau seminar atau topik itu begitu penting hingga harus membuat gaduh, dan demokrasi Indonesia dalam kondisi darurat?
Darurat itu artinya genting atau gawat. Yang namanya darurat maka harus mendapatkan penangganan yang serius, karena sudah bicara tentang hidup dan mati. Kondisi di mana sesuatu itu sudah tidak dapat ditolerir lagi.
Jika hanya karena seminar tersebut Indonesia disebut darurat, maka kita harus sebutkan kalau demokrasi Indonesia sudah darurat sejak 2016 lalu. Tepatnya di saat beberapa tokoh nasionalis ditangkap karena dugaan makar.
Tapi mengapa AJI tidak berteriak tentang darurat demokrasi saat itu? Mengapa baru saat tema yang diangkat tentang PKI maka baru bicara tentang darurat?
Jika memang para tersangka makar itu memang terbukti, kenapa hingga saat ini belum juga kasusnya sampai ke pengadilan? Mengapa akhirnya satu demi satu dilepaskan setelah nama baiknya dirusak melalui pembunuhan karakter gila-gilaan di berbagaj media, termasuk media sosial?
Apakah itu tidak lebih berbahaya bagi demokrasi, karena jelas sekali membungkam orang-orang yang selama ini kritis.
Jangan sampai penegak hukum juga dimanfaatkan penguasa untuk menghancurkan orang yang berani bicara.
Mengapa pula LSM yang ikut-ikut teriak darurat demokrasi ikut berpura tidak tahu saat itu? Apakah demokrasi itu hanya terbatas pada seminar, atau yang berkaitan dengan issue yang mereka usung saja? Demokrasi itu luas artinya, dan itu harus dipahami secara universal.
Meski, semua tentu sepakat jika saat ini demokrasi Indonesia dalam kondisi menuju darurat. Bayangkan, orang yang mau berdoa saja ke Jakarta dihalangi polisi. Seorang Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bisa dikejar dengan senjata tajam di dalam bandara karena menyampaikan pendapatnya. Atau ada pengajian yang dibubarkan karena ditolak oleh salah satu ormas. Banyak lagi contoh yang terjadi, bukan hanya soal seminar itu saja.
Jangan sampai isu ini dimanfaatkan untuk mendapatkan simpati publik terhadap satu kalangan. Atau dimanfaatkan untuk menghancurkan kelompok yang menentang terhadap kehadiran PKI. Karena harus dipahami, hingga saat ini ajaran komunisme dilarang hadir di Indonesia.
Bagi teman-teman LSM, buka mata dan gunakan logika dalam menyikapi keadaan. Semoga kita kembali kepada individu-individu yang merdeka. Darurat itu tidak tebang pilih!
Penulis: David Maulana
Sumber: PORTAL-ISLAM.ID