OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 24 September 2017

Film G30S/PKI, Komnas HAM: Setiap Warga Berhak Tahu Sejarah Bangsanya

Film G30S/PKI, Komnas HAM: Setiap Warga Berhak Tahu Sejarah Bangsanya

10Berita– Setiap jelang akhir September, tema soal Partai Komunis Indonesia (PKI) selalu menghangat. Pasalnya banyak pihak yang meyakini bahwa ada indikasi #kuat akan kebangkitan partai terlarang itu.

Di sisi lain, ada pihak yang berpandangan bahwa komunisme adalah ideologi bangkrut dan gagal. Karena ia tidak mampu menjawab persoalan kemanusiaan, PKI dinilai akan sulit bangkit lagi, apalagi berkembang.

Pro kontra juga terjadi soal pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.

Kelompok yang pro pemutaran film tersebut berargumen, film itu fakta sejarah yang harus diketahui oleh anak bangsa. Gunanya agar tidak terulang lagi kejahatan kemanusiaan itu.

Sedang bagi yang kontra, menganggap ada yang tidak akurat dengan film itu. Bahkan, sudah muncul pembelaan diri, bahwa PKI tidak salah dan harus dipulihkan nama baiknya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), Komisi Nasional HAM menyatakan, perlu dipertimbangkan, bahwa sejatinya pemutaran film itu dimaknai sebagai upaya memberi informasi kepada warga negara tentang sejarah bangsanya.

“Dalam perspektif HAM, setiap warga negara berhak untuk tahu (rights to know) tentang sejarah bangsanya sendiri, termasuk peristiwa pengkhianatan PKI terhadap ideologi negara, Pancasila,” ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di Jakarta, Sabtu (23/09/2017) lewat pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com.

Perlu dipertimbangkan pula, tambahnya,, terkait sikap tegas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mewakili negara yang mengambil inisiatif memerintahkan prajuritnya menonton bareng (nobar) film tersebut.

Hal itu, imbuhnya, boleh dimaknai sebagai kehadiran pemerintah memenuhi hak-hak prajurit, dalam hal ini, hak untuk tahu sejarah bangsanya. Salah satu medianya adalah melalui film tersebut.

“Bahwa pemutaran film itu sejatinya didedikasikan, di samping untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk tahu sejarah bangsanya (rights to know), juga untuk mengingatkan bangsa ini supaya sejarah kelam bangsa masa lalu tidak berulang kembali,” tambah Manager.*

Sumber: Hidayatullah