Kader Partai Nasdem Resmi Polisikan Jonru Atas Dugaan Ujaran Kebencian
10Berita - Akun media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh praktisi hukum Muannas Al Aidid, hari ini. Jonru dilaporkan atas dugaan hate speech melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut Muannas menyebut akun media sosial Jonru, baik twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan.
“Jadi itu untuk Jonru, kurun waktu Maret 2017 sampai Agustus 2017, itu dia diduga muatannya membangun membuat perseteruan, membedah setiap sentimen agama dan etnis tertentu,” ujar Muannas dikutip dari Kumparan.com pada Kamis (31/8).
Melalu akun twitternya, Muannas yang akunnya sudah diblokir oleh Jonru, berharap pihak kepolisian segera bekerja menindaklanjuti laporan tersebut.
“Atas laporan ini saya berharap agar Divisi Humas Polri segera bekerja tidak ada alasan menunggu laporan, delik aduan, delik biasa dan sebagainya,”kata Muannas, seperti dikutip dari twitternya.
Muannas mengaku, dia melaporkan sebagai warga negara. Dengan melapor, dia berharap polisi bergerak melakukan penindakan.
Muannas dalam akun twitternya menulis sebagai Wakil Ketua Bahu Partai NasDem, founding partners kantor hukum Makassar & Co- AA Law Firm. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Jonru.sumber: ngelmu
Sumber :Konten islam