KEMENKUMHAM KEOK? Kader Golkar Terpidana Kasus Korupsi TERTANGKAP BASAH KELUYURAN Keluar Penjara
Marlina Moha Siahaan (ketiga dari kiri) tahanan korupsi Rutan Malendeng Manado tampak terlihat di rapat kordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta, Selasa 26 September 2017. Foto/Istimewa
10Berita~ Marlina Moha Siahaan (ketiga dari kiri) tahanan korupsi Rutan Malendeng Manado tampak terlihat di rapat kordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta, Selasa 26 September 2017. Foto/Istimewa
Tahanan korupsi di rumah tahanan (rutan) Malendeng Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Marlina Moha Siahaan (MMS) terlihat hadir dalam rapat kordinasi Partai Golkar Sulut di Jakarta, Selasa 26 September 2017. Padahal MMS telah divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017.
MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000. MMS juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut periode 2014-2019 dan status sebagai anggota DPRD Sulut masih aktif.
Saat dikonfirmasi, seorang pengurus Partai Golkar Sulut yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan kehadiran MMS.
"Benar beliau (MMS) hadir dalam rapat koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta. MMS tampak terlihat sehat," ujarnya.
Menanggapi kaburnya Moha, beberapa netizen bercui.
Lho tahanan kok bebas? ����https://t.co/c9ybjBBrDU
— Zara Zettira ZR (@zarazettirazr) September 28, 2017
kalau ini benar artinya tidak ada gunanya lagi hukum di NKRI ini, penguasa sdh menjadi penjahat. keadilan sudah mati
— jefri perazi (@JefriPerazi) September 28, 2017
Vonis jatuh bulan Juli 2017, baru bulan September, sudah bisa keluyuran.
Golkar memang SAKTI MANDRAGUNA..
Kemenkumham KEOK..
KPK lewat.. https://t.co/Ei8kwbq2lJ— Warta�Politik™ (@wartapolitik) September 28, 2017
weww kalah sakti dong si merah
— Pembasmi KodoK (@Bencok_Emak) September 28, 2017
Sumber: Portal Islam