OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 09 September 2017

Komnas HAM Prihatin Pembubaran Dauroh Tahfidz Quran di Karimun Jawa  

Komnas HAM Prihatin Pembubaran Dauroh Tahfidz Quran di Karimun Jawa

 

10Berita – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinannya atas terjadinya pembubaran paksa acara Dauroh Pesantren Muhammadiyah di Jepara, Jawa Tengah yang diduga dilakukan kelompok tertentu.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution berpendapat, sebaiknya kepolisian segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya.

“Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi,” kata Maneger di Jakarta, Jumat (8/9).

Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara seperti tercantum dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD NRI tahun 1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, kata Maneger, tiap warga negara berhak atas rasa aman.

“Juga hak atas rasa aman adalah hak konstitusional warga negara, yakni pasal 28G UUDNRI tahun 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.

Jika sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, dikatakan Maneger, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.

Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, menurut Maneger, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

“Jauhi tindakan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru,” tukasnya.

Untuk itu, Komnas HAM meminta negara hadir khususnya kepolisian untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Jika benar adanya, kata Maneger, pihak kepolisian harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komnas HAM juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.

Lebih lanjut, Komnas HAM Mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat kekerasan dan tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Mendesak Negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Negara tidak boleh kalah dengan aktor-aktor non negara,” pungkas Maneger.

Sebelumnya, seperti dilansir Sangpencerah, Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM / Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) sejak Senin (4/9) mengadakan Daurah Tahfidzul Quran program dua bulan dengan target hafal 30 juz yang diadakan di Karimunjawa, Jepara.

“Pembukaan acara Daurah Tahfidzul Qur’an dihadiri oleh Pengurus ITMAM, Khoirul Anwar dari Babinsa KORAMIL Karimunjawa, dan Susilo dari POLSEK Karimunjawa. Peserta daurah berjumlah 47 santri dari berbagai Pondok Pesantren seluruh Indonesia,” kata Ketua ITMAM, Ustadz Yunus Muhammadi.

Namun kini, kegiatan Daurah Tahfidzul Quran yang diadakan oleh Muhammadiyah itu diancam hendak dibubarkan oleh kelompok tertentu dengan alasan gedung-gedung yang digunakan untuk kegiatan itu belum memiliki IMB.

“Ancaman pembubaran tersebut disampaikan Rabu 6 September, saat bertemu dengan pihak Kecamatan Karimunjawa dan pihak NU. Atas ancaman tersebut, ITMAM diberi tenggang waktu sepekan,” tutur Ustadz Yunus. (kl/gr)

Berita Terkait: Dauroh Quran Dibubarkan, Kemaksiatan Dibolehkan…

Sumber: Eramuslim