OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 13 September 2017

Pria China Dipenjara Dua Tahun Karena Mengajarkan Al-Quran

Pria China Dipenjara Dua Tahun Karena Mengajarkan Al-Quran

BBC

Muslim Uighur yang tertindas

10Berita–Sebuah minoritas nasional Tionghoa dari minoritas Muslim di Tiongkok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena membentuk sebuah kelompok diskusi online untuk mengajarkan tentang Islam.

Huang Shike (49), ditangkap di Provinsi Xinjiang pada 2016, tiga bulan setelah dia membentuk kelompok diskusi tentang Islam dalam aplikasi media sosial, WeChat.

Menurut situs resminya, China Judgment Online, Huang dilaporkan mengajarkan Al-Quran melalui WeChat dengan total 100 anggota.

Situs web tersebut mengklaim bahwa kelompok diskusi Huang mengganggu aktivitas keagamaan biasa dan melanggar undang-undang tentang penggunaan internet sebagai media untuk membahas masalah keagamaan.

Huang berasal dari etnis minoritas Hui. Ada lebih dari 20 juta Muslim di China, terdiri dari Uighur, Hui dan etnis minoritas lainnya.

Sekitar 10,6 juta keturunan Hui-pemukim Muslim China dan orang-orang yang memeluk Islam – telah lama menjalin hubungan dengan Han, yang membentuk lebih dari 90 persen dari 1,37 miliar penduduk di negara ini.

Pemerintah China secara meningkat telah memaksa pemerintah setempat agar minoritas Muslim lebih memperlihatkan budaya Han China, dan dinilai banyak kebijakan etnis telah terjadi “Arabisasi” di antara Muslim China.

Otoritas China telah meningkatkan pengawasan polisi dan patroli di Xinjiang, beralasan khawatir penyebaran militan yang diyakini menyusup ke kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah Partai Komunis China dikenal keras melakukan tekanan terhadap kaum Muslim, khususnya di wilayah Xinjiang yang didiami etnis Muslim Uighur.

Ramadhan lalu, Kongres Uighur Sedunia (WUC), pejabat di Xinjiang menghalang-halangi umat Islam setempat untuk menjalankan bulan suci Ramadhan dan memerintahkan semua restoran untuk tetap buka seperti biasa.

Dikutip Independent, Selasa (6/6/2017), peringatan serupa juga diserukan Biro Industri dan Perdagangan Aksu di Xinjiang. WUC, mengatakan, biro itu akan meningkatkan pengawasan di Xinjiang selama Ramadhan atas dalil menjaga stabilitas keamanan nasional.

Bulan April 2017, China juga memberlakukan larangan baru di Xinjiang yang disebut sebagai sebuah ‘kampanye melawan ekstremis Islam’.

Kebijakan itu termasuk melarang warga untuk memelihara jenggot panjang dengan ukuran ‘abnormal’, penggunaan jilbab di ruang publik dan menolak untuk menonton televisi pemerintah.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa pekerja di ruang publik, seperti stasiun dan bandara, wajib ‘menghalangi’ masuk warga yang menggunakan pakaian menutup seluruh bagian tubuh, termasuk wajah mereka atau memakai jilbab dan cadar. Para :petugas juga diminta untuk melaporkan warga yang menggunakan pakaian tertutup dan jilbab itu tersebut kepada polisi.

Kebijakan pemerintah komunis ini  semakin mempersulit aktivitas dan gerak umat Islam di negeri itu. *

Sumber: Hidayatullah