OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 29 Oktober 2017

Alumni BEM Berbagai Kampus Lintas Generasi Kecam Penangkapan Mahasiswa

Alumni BEM Berbagai Kampus Lintas Generasi Kecam Penangkapan Mahasiswa


10Berita - Alumni pengurus (BEM) perguruan tinggi lintas generasi berkumpul di Sekretariat ILUNI UI, Kampus Salemba, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam.

Hidayatullah.com– Alumni pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai perguruan tinggi lintas generasi mengecam tindakan represif aparat kepolisian terutama penangkapan mahasiswa.

Tindakan represif ditunjukkan aparat keamanan terhadap massa mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia yang melakukan demo memperingati 3 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Jakarta, beberapa waktu itu. Sebagian mahasiswa ditangkap dan ditahan polisi.

Mantan Ketua BEM Universitas Indonesia tahun 2013, Ali Abdillah mengatakan, wajah demokrasi di Indonesia hari ini dalam kondisi titik nadir.

Apapun alasannya, kata Ali, tindakan represif aparat kepolisian terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi di muka publik, sebagai pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca: Alumnus BEM IPB Kecam Kepolisian, Tuntut Pembebasan Mahasiswa


“Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat juga dijamin sebagai hak yang berlaku secara global, dan Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang dituangkan dalam UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,” ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Kampus Salemba, Jakarta, Jumat (27/10/2017) malam Sabtu.

Selain itu, tambahnya, tindakan represif aparat yang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa dan dengan sangat cepat menetapkan status tersangka terhadap aktivis mahasiswa, merupakan cermin ketidakadilan hukum yang dipertontonkan secara nyata oleh kepolisian.

“Di saat untuk banyak kasus lainnya kepolisian tidak dengan segera menentukan status seseorang menjadi tersangka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terang Ali, Alumni BEM Perguruan Tinggi Lintas Generasi mengecam keras perilaku aparat terhadap kejadian tersebut. Serta menuntut polisi menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang ditangkap serta mencabut status tersangkanya.

“Mendesak Presiden untuk memerintahkan dan menegur Kapolri agar bertindak mengedepankan semangat demokrasi,” tandasnya.

Baca: Aliansi Mahasiswa: Musuh Kami Bukan Aparat tapi Ketidakadilan


Juga, sambungnya, mendukung penuh keberlanjutan gerakan mahasiswa sebagai bagian tak terpisahkan dari proses kontrol sosial atas kinerja pemerintah.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut, perwakilan pengurus BEM SI, dan para perwakilan alumni BEM perguruan tinggi lintas generasi. Di antaranya dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sebelumnya, demonstrasi yang digelar BEM SI, Jumat (20/10/2017), berbuntut panjang. Usai 14 mahasiswa sempat diamankan, lalu pada Senin (23/10/2017) Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka, Panji Laksono dan Presiden BEM UNS Wildan Wahyu Nugroho.

Keduanya telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo, dua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka karena ikut andil dalam demonstrasi. Keduanya dituding melakukan provokasi.

Hingga kemarin masih 2 ditahan, yaitu Ihsan (STIE SEBI) dan Ardi (IPB). 12 orang yang lain dikenakan wajib lapor. Untuk Wildan dan Panji dalam proses penyidikan.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber :Hidayatullah