OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 Oktober 2017

Aneh, BY Didakwa dengan Pasal Hate Speech Namun Dituntut Pakai Pasal Hacker

Aneh, BY Didakwa dengan Pasal Hate Speech Namun Dituntut Pakai Pasal Hacker


10Berita, Bandung – Buni Yani sejak awal dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan meng-upload potongan seminar Ahok di Pulau Seribu. Namun, tuduhan itu malah dianulir dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum minggu lalu.

Hal itu diungkapkan Irfan Iskandar, salah satu pengacara Buni Yani kepada Kiblat.net saat ditemui di Bekasi, Selasa (10/10). Irfan mengungkapkan, dalam pemeriksaan dan BAP Buni Yani, polisi dan jaksa menerapkan pasal penyebaran ujaran kebencian pada Buni Yani, sedangkan pada tuntutan, JPU malah menuntut menggunakan pasal yang disebutnya sebagai pasal ‘hacker’.

“Seminggu yang lalu sudah masuk penuntutan, kami sampaikan pada masyarakat, ada suatu yang sangat aneh, di mana BY semula masyarakat umum semua tau dituduh oleh jaksa melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan kata ‘pakai’ dalam kasus Almaidah ayat 51, selesai proses persidangan berjalan, anehnya pada penuntutan, pasal itu tidak dituntut,” ungkap Irfan.

“Jadi Buni Yani bukan dituntut dengan pasal hate speech tapi dituntut dengan pasal lain, yaitu pasal yang digunakan untuk hacker, yaitu ‘mengubah, menambah, dan mengurangi dokumen elektronik atau informasi elektronik milik orang lain,” lanjutnya.

Irfan mengungkapkan, memang sejak awal BY tidak diperiksa menggunakan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik’.

“Tapi yang jelas, bahwa Buni Yani dilabelkan status sebagai penyebar hate speech digugurkan dengan tuntutan, dan tuduhan itu sudah gak berlaku atau gugur sendiri bahkan sebelum vonis, karena sekarang yang dituntut adalah pasal 32 nya, itu yg sunggu luar biasa,” ungkapnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim

Sumber: Kiblat.