OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 Oktober 2017

Anies Tegaskan Tetap Tolak Reklamasi

Anies Tegaskan Tetap Tolak Reklamasi


Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Anies Baswedan menegaskan akan tetap menolak reklamasi teluk jakarta. (tribunnewes.com)

10Berita – Jakarta.  Menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2017 – 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2017 yang akan datang, kembali ramai diperbincangkan masalah reklamasi Teluk Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan menegaskan tak akan mengingkari janji semasa kampanye Pilkada DKI 2017. Salah satu janji yang ditegaskan Anies adalah menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Loh kok ditanya, Anda lihat program kita, ada yang berubah nggak di program?,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/10/2017) sebagaimana dilansirrepublika.co.id.

Anies enggan berkomentar lebih panjang terkait reklamasi. Termasuk tentang surat pengajuan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi yang dilayangkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat ke DPRD.

“Pokoknya saya nanti jawab reklamasi sesudah tanggal 16, sekarang enggak dulu,” ujar dia.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan menanggapi keputusan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang mencabut moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dia berjanji, akan menanggapinya setelah pelantikan. “Wis, uwis (sudah), kompor-kompor. Nanti saja nanti,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah mencabut  Moratorium 17 pulau reklamasi melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian petikan surat tersebut sebagaimana dilansir detik.com.

(SaBah/)

Sumber: dakwatuna