OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 31 Oktober 2017

GNPF Ulama: Ormas Islam Tidak Anti-Pancasila

GNPF Ulama: Ormas Islam Tidak Anti-Pancasila

yahya g nasrullah/hidayatullah.com

Konferensi pers GNPF Ulama terkait Perppu Ormas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hidayatullah.com– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menilai, Perppu tentang organisasi kemasyarakatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas oleh DPR mempunyai preseden untuk membubarkan ormas Islam.

Ketua Bidang Konsolidasi Ulama dan Ormas Islam GNPF, Muhammad Al-Khaththath menjelaskan, “pembubaran ormas Islam” melalui UU Ormas itu akan dilakukan dengan tudingan anti-Pancasila.

Padahal, terangnya, sila pertama dalam Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

“Dan yang paling sesuai dengan itu yang kita yakini adalah ajaran Islam. Lalu bagaimana ormas Islam dianggap anti-Pancasila?” ungkapnya dalam konferensi pers GNPF Ulama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU, Tempuh Jalur Hukum


Karenanya, Khaththath mengungkapkan, harus ada pengujian tentang penilaian anti-Pancasila yang mana dalam mekanisme negara hukum diputuskan di pengadilan. Bukan merupakan tafsir sepihak pemerintah sebagaimana diatur dalam Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Ketua Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution menambahkan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang itu yang dikhawatirkan melanggar hak konstitusional warga negara, ormas Islam, maupun perorangan.

Misalnya, kata dia, dalam salah satu pasal disebutkan, anggota ormas yang dilarang, dapat diancam hukuman seumur hidup.

“Ini sangat berbahaya,” tandas Nasrullah.

Menolak kehadiran UU Ormas hasil Perppu Ormas itu, GNPF Ulama akan tempuh jalur hukum.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Selasa (24/10/2017) pekan kemarin, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR RI untuk menjadi undang-undang.

Menurut Presiden Joko Widodo, Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan bangsa.

Baca: Presiden Jokowi: Untuk Apa Perppu Ormas ini Dibuat?…


“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” klaim Presiden saat memberikan sambutan di peresmian Rakernas Walubi di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Pemerintah mengaku terbuka untuk dilakukan revisi terbatas UU Ormas hasil Perppu Ormas.*

Sumber :Hidayatullah.com