Hotel Alexis Ajukan TDUP, Ini Jawaban Pemprov DKI
10Berita - JAKARTA–Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengajukan pengajuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diproses oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Tidak diprosesnya permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.
Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
“Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses,” demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI, seperti dikutip dari detik. []
Sumber :ISLAM POS