Ini Tiga Poin yang Jadi Usulan Demokrat Revisi UU Ormas
10Berita - JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam revisinya nanti, Demokrat meminta pemerintah mengubah tiga substansi yang dianggap penting.
Ketiganya adalah adanya proses pengadilan, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.
“Partai Demokrat menegaskan Perpu Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas,” katanya dalam keterangan tertulis.
Menurut Agus, partainya meminta UU Ormas yang akan direvisi mengatur peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
“Adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas,” ucapnya.
Selain itu, Demokrat mendesak agar penindakan terhadap ormas yang melanggar tetap menjunjung asas due process of law.
Sedangkan permintaan terakhir Demokrat adalah tidak adanya generalisasi dalam pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan.
“Karena berpotensi terjadi kriminalisasi, pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
Agus mengingatkan, partainya telah memberikan persetujuan terhadap Perpu Ormas, dengan catatan segera direvisi begitu disahkan DPR dan menolaknya jika pemerintah bersikap sebaliknya. Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan komitmennya melakukan revisi.
Ia berujar, ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tapi harus menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.
“Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib menaati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law,” tuturnya. []
Sumber: Tempo.