Kerap Menyebarkan Kebencian dan Hoax, PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Situs Seword ke Kemkominfo
PP Pemuda Muhammadiyah Melaporkan Situs Seword atas Dugaan Menyebar Kebencian dan Berita Bohong. (liputan6.com)
10Berita – Jakarta. Kerap menyebarkan kebencian dan berita bohong (hoax), Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah secara resmi melaporkan situs Seword.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar diblokir karena dinilai berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bidang Informasi dan Komunikasi Siswanto Rawali dan diterima petugas di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
“Agar media ini tidak semakin jauh menyebarkan kebencian dan itu sangat tidak bagus bagi kehidupan berbangsa kita,” katanya usai melaporkan hal itu, seperti dilansir republika.co.id
Selain ke Kominfo, situs tersebut juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, hal ini mengingat, dalam tanggapannya Kementerian Kominfo mengatakan menyangkut pemblokiran menunggu instansi yang berwenang dalam hal ini Kepolisian, katanya.
“Dalam bahasanya Kominfo harus menunggu rekomendasi dari instansi seperti kepolisian, untuk itu kita akan laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Menanggapi pelaporan untuk pemblokiran tersebut, Plt Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, untuk konten-konten tersebut Kemkominfo perlu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.
Pelaporan terhadap situs berita Seword bukan baru ini saja, sebelumnya Seword.com dilaporkan LBH Perindo karena dianggap mencemarkan nama baik Hary Tanoesoedibjo melalui artikel bertajuk ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan‘. Artikel yang ditulis Anisatul Fadhilah itu menyebut Perindo ditunjuk mendistribusikan KIP saat Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagaimana dilansir okezone.com, Ketua LBH Perindo Ricky K Margono mengatakan artikel yang ditulis oleh Anisatul Fadilah tersebut tidak benar alias fitnah alias hoax, sehingga berhak diganjar dengan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Perindo melapor ke Polda Metro Jaya.
“Ini terlapornya adalah Anisatu Fadhilah namanya, ini masih diduga melakukan fitnah terhadap klien kami yang juga merupakan Ketua Umum Partai Perindo,” katanya. (SaBah/dakwatuna)
Advertisements
Redaktur: Saiful Bahri
Sumber: Dakwatuna