OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 Oktober 2017

Menikah Dengan Wanita yang Pernah Berzina, Bolehkah?

Menikah Dengan Wanita yang Pernah Berzina, Bolehkah?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau bertanya, teman saya sedang menjalin hubungan dengan seorang wanita, mereka sekarang sudah ada rencana untuk menikah.

Sebelum mereka memutuskan untuk menikah, sang wanita bercerita bahwa pernah berhubungan suami-istri dengan pacarnya dulu. Namun si wanita bilang kalau dia sudah berusaha bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (semoga Allah menerima taubatnya).

Teman saya ini bisa terima kekurangan itu. Bagaimanakah hukumnya menikahi wanita seperti itu?

Terima kasih. Wassalamu’alaikum, [Fahmi Prasetya]

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Seorang laki-laki muslim tidak boleh menikahi Wanita yang pernah berzina sampai dia bertaubat. Demikian pula sebaliknya, seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki yang pernah berzina sampai dia bertaubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).

Orang yang pernah melakukan perbuatan zina, dia berhak untuk digelari sebagai pezina. Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, firman Allah, “Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman” maksudnya, haram baginya untuk menikah dengan wanita pelacur, atau menikahkan wanita yang baik dengan lelaki hidung belang. (Tafsir Ibnu Katsir, 6:9)

Allahu a’lam

Sumber: konsultasisyariah.com