OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 12 Oktober 2017

MUI Sebut Vaksin MR Tidak Halal, Pemerintah Membantah

MUI Sebut Vaksin MR Tidak Halal, Pemerintah Membantah

10Berita – Beredar kabar mengejutkan mengenai kehalalan vaksin measles rubella (MR) bahwa pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) belum mengeluarkan fatwa tentang kehalalannya yang disebabkan karena pihak Bio Farma belum mengajukan penelitian ke MUI.

“Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini. Alasannya, karena belum diajukan oleh Bio Farma tentang vaksin MR ini, kan begitu masih dalam proses begitu katanya,” kata Hasanuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta,  Kamis (12/10/2017).

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Elizabeth Jane Soepardi angkat bicara mengomentari pernyataan tersebut.

“Kata siapa? MUI sudah mengeluarkan fatwa No 4 Tahun 2016 tentang imunisasi yang berlaku untuk semua vaksin,” ujarnya melalui saluran telepon.

Menurut dr Jane sapaan akrabnya, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI sedang dalam proses pembuatan. Tidak benar kata dr Jane bahwa pihak Bio Farma belum mengajukan penelitian tentang vaksin MR ini ke pihak MUI.

“Kalau untuk sertifikat halal sedang diproses. Bio Farma sudah berhubungan dengan MUI dan pabrik vaksin di India. MUI minta data-data ke pabrik yang di India, Bio Farma yang membantu menyediakan,” jelasnya.

Proses tersebut masih terkendala karena belum terpenuhinya semua data yang diminta oleh pihak MUI kepada pabrik vaksin yang ada di India.

“MUI masih minta data tambahan, jadi ini lagi nunggu sampai MUI puas baru keluar sertifikatnya,” pungkasnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin measles rubella (MR). Sebab, Bio Farma belum mengajukan penelitian tentang vaksin MR ke MUI.

“Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini. Alasannya, karena belum diajukan oleh Bio Farma tentang vaksin MR ini, kan begitu masih dalam proses begitu katanya,” kata Hasanuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Namun, menurut Hasanuddin, jika beberapa pihak menyatakan vaksin MR sudah halal, itu bisa disebut kebohongan. Sebab, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tentang vaksin MR.

“Jadi jelas sekali, jadi kalau nanti di lapangan ada isu-isu dari mana pun datangnya bahwa vaksin MR sudah halal, itu suatu kebohongan. Ini harap diketahui oleh masyarakat belum ada kehalalannya, apalagi dengan sertifikat,” jelas Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, pemerintah wajib melakukan vaksinasi bila dalam keadaan darurat. Contohnya pemerintah memberikan vaksin meningitis bagi jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi.

Namun vaksin yang diberikan harus halal dan mempunyai sertifikat dari MUI. “Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang halal boleh digunakan,” kata Hasanuddin.

Sementara itu, Sekretaris Fatwa MUI Asorun Niam Sholeh menyatakan ada dua jenis vaksin yang diakui MUI. Dua vaksin tersebut adalah meningitis dan flu.

“Jadi vaksin MR ini belum halal. Vaksin halal itu cuma ada dua, vaksin meningitis dan vaksin flu,” ucap Niam.

Di penghujung akhir kewenangan MUI mengeluarkan sertifikasi halal terhadap sebuah produk, MUI menegaskan vaksin MR belum mendapat sertfikasi Halal meskipun Pemerintah membantah dengan berbagai argumen

Setelah ini Sertifikasi Halal sudah diambil alih Pemerintah lalu siapa yang akan mengcontrol label halal terhadap suatu produk telah sesuai ketentuan syariat islam.(dtk/sp)

Sumber: Sangpencerah