OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 27 Oktober 2017

Muslim Tapi Tak Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Muslim Tapi Tak Sholat, Bagaimana Hukumnya?


10Berita - Sholat adalah ibadah yang paling utama bagi seorang Muslim. Shalat bukan perkara sepele atau main-main, karena amalan yang pertama kali ditanyakan di akhirat kelak adalah shalat.

Namun kini banyak dari kalangan Muslim sendiri seolah abai terhadap shalat. Mulai dari menunda-nunda, malas, lupa, atau bahkan sengaja untuk ditinggalkan.

Bahkan Rasulullah SAW bersabda bahwa pembeda antara Muslim dan non-Muslim adalah shalat.

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami).

Selama manusia hidup, shalat harus dilakukan. Baik dalam keadaan senang maupun susah. Dalam perjalanan atau pun tidak. Bahkan dalam keadaan sakit atau pun tidak.

Jika kita beralasan tidak dapat melakukan shalat karena tidak bisa berdiri, maka Allah memberikan keringanan shalat dengan cara duduk. Shalat dalam posisi duduk tidak bisa, maka dengan berbaring.

Apabila dengan berbaring pun tidak bisa, kita dapat melaksanakan shalat dengan mata atau pun isyarat jari. Kalau juga tidak bisa melakukan dengan cara itu sedang kita memiliki akal yang sehat, lakukanlah shalat dengan hati dan perasaan.

Seperti itulah ketentuan yang telah Allah berikan kepada kita. Allah memberikan keringanan kepada setiap hamba-Nya untuk melakukan shalat. Jadi, dapat dipastikan bahwa shalat itu benar-benar penting untuk kita laksanakan. Tak ada alasan untuk kita meninggalkan shalat.

Orang yang meninggalkan shalat dapat digolongkan dalam dua kelompok, yaitu:

Pertama, orang yang menolak, ingkar dan melawan perintah shalat dengan mengatakan bahwa tugas melakukan shalat bukan sebagai kewajiban bagi dirinya. Orang semacam ini masuk dalam kelompok kafir.

Kedua, orang yang menggampangkan dan melalaikan shalat, tetapi dia tetap yakin bahwa shalat adalah asas agama dan satu perintah Allah yang wajib dilaksanakannya. Orang yang seperti ini tidak termasuk ke dalam golongan kafir.

Orang yang termasuk dalam kategori kedua, perlu diberi anjuran dan diajak untuk shalat. Dalam penyampaiannya perlu dengan cara yang ramah dan bijaksana. Karena, orang yang seperti itu, dalam hati kecilnya masih tersimpan keimanan, sebab ia yakin bahwa shalat itu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Berbeda halnya dengan kategori pertama. Orang tersebut tidak yakin bahwa shalat itu merupakan kewajiban.

Sekali pun kita mengajaknya shalat, ia tetap tidak akan mau, sebab dalam pikirannya shalat itu bukanlah kewajibannya. Jadi, ia akan berpikiran, untuk apa melaksanakan shalat, toh bukan jadi suatu hal yang menguntungkan baginya.

Wallahu ‘alam.

Sumber: islampos.com