Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan dilontarkan oleh Eggy Sudjana mengenai Perppu Ormas yang saat ini menjadi polemik tidak mengandung unsur ujaran penghinaan.
Eggy mengatakan menolak frasa 'setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan' dalam Perpu 2/2017. Alasannya jika Perpu ini diberlakukan memiliki konsekuensi hukum agama non Islam yang memiliki konsep keutuhanan tidak esa, harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila
Menurut Margarito, Eggy mengatakan hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai argumen untuk menguatkan gugatan Perppu Ormas.
"Itu (pernyataan Eggi Sujana) dinyatakan dalam MK karena itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan penghinaan, lain soal kalau itu dinyatakan di luar MK. Itu merupakan argumen perkara gugatan Perppu ormas, argumen itu lah yg dinilai Majelis Hakim. Pernyataan itu tidak bisa dikatakan pelanggaran ujaran kebencian," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (8/10/2017).
"Yang paling mungkin adalah dinilai oleh oleh Majelis Hakim MK, misalnya MK berpandangan penryataan itu tidak sah konsekeusinya gugatan tidak dikabulkan. Lain soal lagi kalau itu dinyatakan di luar MK, ssperti Medsos dan lain-lainnya," tambahnya.
Ia mengakui untuk mencerna maksud dari pernyataan Eggi Sujana memang dibutuhkan kecermatan. Ia menilai, pernyataan Eggi Sujana bermaksud bawha sila pertama merupakan poin bahwa negara menjamin agama-agama lain untuk berkembang di Indonesia.
"Saya baca, justru menghormati agama-agama lain. Pancasila itu tempat dari agama-agama, butuh kecermatan untuk melihat pernyataan egi sujana," ungkapnya. []
Sumber : www.tribunislam.com
Minggu, 08 Oktober 2017
Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
By 10 BERITA 10/08/2017 12:51:00 PM
Related Posts:
Polisi Kedepankan Musyawarah Dalam Kasus Sukmawati, Bagaimana dengan Ustad Alfian, Jonru, Asma?Polisi Kedepankan Musyawarah Dalam Kasus Sukmawati, Bagaimana dengan Ustad Alfian, Jonru, Asma? KETIDAKADILAN DALAM SIKAP BIJAK Oleh: Dedy Dewa Wahyudi* 10Berita, Membaca sebuah berita tentang kelanjutan kegaduhan puisi Sukm… Read More
Majelis Hakim Nyatakan Jasriadi TIDAK TERBUKTI SARACENMajelis Hakim Nyatakan Jasriadi TIDAK TERBUKTI SARACEN (Jasriadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru) 10Berita, Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, penyebar ujaran k… Read More
Ade Armando Nyinyir Terus Terhadap Umat Islam, Damin Sada Akan Buat PerhitunganAde Armando Nyinyir Terus Terhadap Umat Islam, Damin Sada Akan Buat Perhitungan 10Berita – Puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri memunculkan masalah baru. ‘Pembela’ Sukmawati yang juga tokoh liberal Ade Armando… Read More
Tanggapi Sukmawati Adik Ahok Minta Tak Ada Lagi "Korban" Penistaan Agama, Warganet: Pelaku kok Korban?Tanggapi Sukmawati Adik Ahok Minta Tak Ada Lagi "Korban" Penistaan Agama, Warganet: Pelaku kok Korban? 10Berita, Fifi Lety Indra, adik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, turut menanggapi polemik … Read More
Massa Aksi Bela Islam Geruduk Bareskrim, Tuntut Proses Hukum Sukmawati Massa Aksi Bela Islam Geruduk Bareskrim, Tuntut Proses Hukum Sukmawati 10Berita, JAKARTA—Menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri melalui puisinya, berbagai elemen yang tergabung da… Read More