OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 08 Oktober 2017

Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan



Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan dilontarkan oleh Eggy Sudjana mengenai Perppu Ormas yang saat ini menjadi polemik tidak mengandung unsur ujaran penghinaan.

Eggy mengatakan menolak frasa 'setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan' dalam Perpu 2/2017. Alasannya jika Perpu ini diberlakukan memiliki konsekuensi hukum agama non Islam yang memiliki konsep keutuhanan tidak esa, harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila

Menurut Margarito, Eggy mengatakan hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai argumen untuk menguatkan gugatan Perppu Ormas.

"Itu (pernyataan Eggi Sujana) dinyatakan dalam MK karena itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan penghinaan, lain soal kalau itu dinyatakan di luar MK. Itu merupakan argumen perkara gugatan Perppu ormas, argumen itu lah yg dinilai Majelis Hakim. Pernyataan itu tidak bisa dikatakan pelanggaran ujaran kebencian," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (8/10/2017).

"Yang paling mungkin adalah dinilai oleh oleh Majelis Hakim MK, misalnya MK berpandangan penryataan itu tidak sah konsekeusinya gugatan tidak dikabulkan. Lain soal lagi kalau itu dinyatakan di luar MK, ssperti Medsos dan lain-lainnya," tambahnya.

Ia mengakui untuk mencerna maksud dari pernyataan Eggi Sujana memang dibutuhkan kecermatan. Ia menilai, pernyataan Eggi Sujana bermaksud bawha sila pertama merupakan poin bahwa negara menjamin agama-agama lain untuk berkembang di Indonesia.

"Saya baca, justru menghormati agama-agama lain. Pancasila itu tempat dari agama-agama, butuh kecermatan untuk melihat pernyataan egi sujana," ungkapnya. [] 

Sumber : www.tribunislam.com