Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan dilontarkan oleh Eggy Sudjana mengenai Perppu Ormas yang saat ini menjadi polemik tidak mengandung unsur ujaran penghinaan.
Eggy mengatakan menolak frasa 'setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan' dalam Perpu 2/2017. Alasannya jika Perpu ini diberlakukan memiliki konsekuensi hukum agama non Islam yang memiliki konsep keutuhanan tidak esa, harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila
Menurut Margarito, Eggy mengatakan hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai argumen untuk menguatkan gugatan Perppu Ormas.
"Itu (pernyataan Eggi Sujana) dinyatakan dalam MK karena itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan penghinaan, lain soal kalau itu dinyatakan di luar MK. Itu merupakan argumen perkara gugatan Perppu ormas, argumen itu lah yg dinilai Majelis Hakim. Pernyataan itu tidak bisa dikatakan pelanggaran ujaran kebencian," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (8/10/2017).
"Yang paling mungkin adalah dinilai oleh oleh Majelis Hakim MK, misalnya MK berpandangan penryataan itu tidak sah konsekeusinya gugatan tidak dikabulkan. Lain soal lagi kalau itu dinyatakan di luar MK, ssperti Medsos dan lain-lainnya," tambahnya.
Ia mengakui untuk mencerna maksud dari pernyataan Eggi Sujana memang dibutuhkan kecermatan. Ia menilai, pernyataan Eggi Sujana bermaksud bawha sila pertama merupakan poin bahwa negara menjamin agama-agama lain untuk berkembang di Indonesia.
"Saya baca, justru menghormati agama-agama lain. Pancasila itu tempat dari agama-agama, butuh kecermatan untuk melihat pernyataan egi sujana," ungkapnya. []
Sumber : www.tribunislam.com
Minggu, 08 Oktober 2017
Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
By 10 BERITA 10/08/2017 12:51:00 PM
Related Posts:
DHUARRRR!!! Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta DHUARRRR!!! Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta 10Berita, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat meminta tolong agar… Read More
Kotak Pandora Korupsi Proyek Infrastruktur Kotak Pandora Korupsi Proyek Infrastruktur . Kotak Pandora Korupsi Proyek Infrastruktur 10Berita ,Kasus dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum bisa menuntun KPK membongkar jaringan korupsi di Kementerian… Read More
Masyarakat Riau Tuntut Yaqut Minta Maaf Masyarakat Riau Tuntut Yaqut Minta Maaf 10Berita, PEKANBARU - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas didesak untuk meminta maaf kepada masyarakat Riau. Hal itu setelah Yaqut mengeluarkan pernyataa… Read More
Soal Tim Satgas, Novel Baswedan: Tak Menjawab Keraguan Publik dan Saya Soal Tim Satgas, Novel Baswedan: Tak Menjawab Keraguan Publik dan Saya 10Berita, JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk menangan… Read More
Polisi Masih Ogah Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan, Ada Apa Ini? Polisi Masih Ogah Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan, Ada Apa Ini? 10Berita - Kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah setahun lebih … Read More