Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan dilontarkan oleh Eggy Sudjana mengenai Perppu Ormas yang saat ini menjadi polemik tidak mengandung unsur ujaran penghinaan.
Eggy mengatakan menolak frasa 'setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan' dalam Perpu 2/2017. Alasannya jika Perpu ini diberlakukan memiliki konsekuensi hukum agama non Islam yang memiliki konsep keutuhanan tidak esa, harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila
Menurut Margarito, Eggy mengatakan hal itu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai argumen untuk menguatkan gugatan Perppu Ormas.
"Itu (pernyataan Eggi Sujana) dinyatakan dalam MK karena itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan penghinaan, lain soal kalau itu dinyatakan di luar MK. Itu merupakan argumen perkara gugatan Perppu ormas, argumen itu lah yg dinilai Majelis Hakim. Pernyataan itu tidak bisa dikatakan pelanggaran ujaran kebencian," ujar Margarito saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (8/10/2017).
"Yang paling mungkin adalah dinilai oleh oleh Majelis Hakim MK, misalnya MK berpandangan penryataan itu tidak sah konsekeusinya gugatan tidak dikabulkan. Lain soal lagi kalau itu dinyatakan di luar MK, ssperti Medsos dan lain-lainnya," tambahnya.
Ia mengakui untuk mencerna maksud dari pernyataan Eggi Sujana memang dibutuhkan kecermatan. Ia menilai, pernyataan Eggi Sujana bermaksud bawha sila pertama merupakan poin bahwa negara menjamin agama-agama lain untuk berkembang di Indonesia.
"Saya baca, justru menghormati agama-agama lain. Pancasila itu tempat dari agama-agama, butuh kecermatan untuk melihat pernyataan egi sujana," ungkapnya. []
Sumber : www.tribunislam.com
Minggu, 08 Oktober 2017
Pakar Hukum Tata Negara: Diucapkan di MK, Pernyataan Eggy Sudjana Bukan Penghinaan
By 10 BERITA 10/08/2017 12:51:00 PM
Related Posts:
ALLAHU AKBAR! Besok Jum’at Digelar ”Aksi 2411” Tuntut Victor Laiskodat DitangkapALLAHU AKBAR! Besok Jum’at Digelar ”Aksi 2411” Tuntut Victor Laiskodat Ditangkap 10Berita - Bareskrim Polri menyatakan tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di … Read More
RJ Lino 2 Tahun Tersangka Tapi Tidak Ditahan KPK, Karena Akan Terbongkar Aliran Dana Pilpres 2014? RJ Lino 2 Tahun Tersangka Tapi Tidak Ditahan KPK, Karena Akan Terbongkar Aliran Dana Pilpres 2014? 10Berita - KPK begitu gagah menangkap Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus… Read More
Massa 2411 Beri Waktu Polisi dalam Satu Bulan Tangkap Viktor NasdemMassa 2411 Beri Waktu Polisi dalam Satu Bulan Tangkap Viktor Nasdem Massa 2411 dari berbagai elemen dan aliansi, Jumat (24/11) menggeruduk Kantor DPP Partai Nasdem di Jl Gondangdia, Menteng, dan Bareskrim Polri, Jl Merdeka T… Read More
Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Tuntut Victor Laiskodat DitangkapRibuan Umat Islam Gelar Aksi Tuntut Victor Laiskodat Ditangkap 10Berita - Ribuan umat Islam kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi damai menuntut Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Victor Laiskodat ditangkap atas dugaan uj… Read More
Bareskrim Hentikan Kasus Victor Laiskodat, Wakil Ketua MPR: Aneh Ya...Bareskrim Hentikan Kasus Victor Laiskodat, Wakil Ketua MPR: Aneh Ya... 10Berita - Bareskrim Polri tak melanjutkan laporan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat. Menanggapi ini, Wa… Read More