Rektor UNS Cabut Surat Edaran Larangan Bercadar
10Berita– Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ravik Karsadi, akhirnya mencabut Surat Edaran Dekan dengan Nomor 2702/UN27.07/HK/2017 tentang tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian.
“Surat edaran Dekan mengenai Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS akan kami evaluasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (05/10/).
Ravik menjelaskan, surat edaran ini dibuat secara terpisah-pisah. Contohnya, ungkap Ravik, surat ini tertanggal 20 September 2017 didalam klausul disebutkan berdasar pada hasil konsultasi sidang pleno Senat, Fakultas dan Universitas tanggal 27 September 2017.
“Jadi, secara aturan hukum surat menyurat sebenarnya sudah pasti surat ini tidak sah untuk mengatur suatu peraturan terkait peraturan tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ravik menyampaikan bahwa pihak universitas telah membentuk Tim AdHoc untuk mengevaluasi surat edaran tersebut. Rektorat dan senat UNS sepakat menunjuk Sekretaris Senat Universitas Prof. Sahid Teguh Widodo sebagai ketua.
“Karena surat edaran Dekan Fakultas Pertanian tersebut sedang proses dievaluasi oleh Tim AdHoc maka SE atau surat edaran Dekan Fakultas Pertanian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah surat edaran Dekan Fakultas Pertanian menimbulkan gejolak dikalangan mahasiswi Muslimah, khususnya yang bercadar, setelah mengharuskan mereka membuka cadarnya untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
Di Indonesia masih aja ada yang rasis yaa? (JI/Ram)
Sumber: Eramuslim