OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 30 Oktober 2017

Resmi, Pemprov DKI Jakarta Setop Izin Alexis

Resmi, Pemprov DKI Jakarta Setop Izin Alexis

10Berita - Jakarta – Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi menyetop izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Anies-Sandi menjanjikan akan menutup tempat hiburan itu saat kampanye lalu.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan Pihak Hotel dan Griya Pijat Alexis telah mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun ada sejumlah catatan terkait pengajuan permohonan itu.

Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi terkait Alexis muncul ke publik. Surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang ditujukan kapada Direktur PT. Grand Ancol Hotel, pengelola Alexis, itu berisi Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebelumnya PT. Grand Ancol Hotel telah mengajukan permohonan TDPU ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui aplikasi oanlaien. Permohonan TDUP Hotel Bintang tercatat dengan nomor registrasi 60U0GH, sementara untuk Griya Pijat nomor registrasinya Z35DNU.

Dalam surat penjelasan itu disebutkan telah dilakukan penilaian administrasi dan pertimbangan teknis terkait TDUP Alexis. “Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkiat kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis,” uangkaapa Edy Junaedi.

Surat itu juga menyebut setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Selanjutnya, pemerintah aberkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatana kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses,” ungkap Edy.

Dalam kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta lalu, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjanjikan akan menutup Alexis. Penutupan itu termasuk aspirasi umat Islam di Jakarta.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa

Sumber : Kiblat.