OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 03 Oktober 2017

Tolak Divestasi 51 %, Freeport Dinilai Ingkari Kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia

Tolak Divestasi 51 %, Freeport Dinilai Ingkari Kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia

Tambang Freeport di Papua yang sebagian hasilnya dimiliki asing

10Berita– Surat penolakan PT Freeport Indonesia (PFI) atas divestasi 51 % dikecam oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Ir Marwan Batubara MSc. Menurutnya, surat itu menunjukkan Freeport telah mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat bersama pemerintah Indonesia.

Marwan menegaskan, pemerintah Indonesia harus menolak surat PFI tersebut.

“Nyata saja sikap kita. Bahwa kita tolak. Kita tidak mau melayani permintaan Freeport. Sekalian untuk membuktikan kalau tanggal 28/29 Agustus yang lalu konferensi pers Adkerson (President dan CEO Freeport McMoran Richard) dengan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) itu isinya (soal kesepakatan divestasi 51 %) benar. Tidak ada manipulasi atau kebohongan publik,” ujar Marwan saat dihubungi hidayatullah.com, kemarin (02/10/2017).

Baca: Hentikan Proyek Freeport


Dia kemudian menyarankan, kalau pemerintah Indonesia mau menjadi pengelola, jangan memberi kesempatan kepada Freeport untuk divestasi dengan cara menjual saham perdana (IPO).

Semua saham yang mau didivestasi, kata dia, harus dibeli pemerintah. Agar pemerintah memegang saham mayoritas. “Dengan begitu, kita eligible (berhak) menjadi operator atau pengendali,” ucapnya.

Tapi kalau dibiarkan IPO, lanjutnya, entah itu 10 % atau 15 %, maka mayoritas saham nanti akan dipegang oleh Freeport.

“Karena itu, harusnya kita tidak membolehkan untuk di-IPO. Kecuali nanti kalau sudah sama-sama holding BUMN bersama Freeport sudah memegang saham masing-masing 51% dan 49%. Sisi pengendali harus kita pegang dulu,” katanya.

Baca: Indonesia Negara Berdaulat, Freeport Harus Patuh UU Minerba


Yang penting, kata Marwan, pemerintah bersikap tegas dan siap untuk tidak melanjutkan kontrak Freeport yang habis pada tahun 2021. “Dia (Freeport) juga takut, kan, kalau memang nanti tidak diperpanjang kontraknya. Ya harga sahamnya bisa anjlok,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat penolakan dari Freeport atas divestasi saham 51 %. Surat tersebut berisi pernyataan dari CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson. Freeport menginginkan divestasi dengan cara menjual saham perdana (IPO) milik Freeport McMoRan dan mitranya.* Andi

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah