OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 15 November 2017

3 Perusahaan BUMN Ini Jadi Korban Pertama Swatanisasi Pemerintahan Jokowi

3 Perusahaan BUMN Ini Jadi Korban Pertama Swatanisasi Pemerintahan Jokowi

10Berita – Rencana pembentukan induk usaha (holding) di sektor pertambangan akan segera terealisasi.

Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada hari Rabu 29 November mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara.

Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.

“Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah,” kata Agus di Jakarta, Rabu (15/11).

Perlu diketahui bahwa Jokowi menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi.

Rencana pembentukan induk usaha (holding) di sektor pertambangan akan segera terealisasi.

Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada hari Rabu 29 November mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara.

Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.

“Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah,” kata Agus di Jakarta, Rabu (15/11).

Perlu diketahui bahwa Jokowi menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi.

“Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda,” ujar Agus seraya mengingatkan DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.

Seperti yang diketahui, holding BUMN tambang segera terbentuk pada tahun ini. Bahkan surat mengenai holding BUMN pertambangan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara (Sekneg). Holding BUMN tambang juga disiapkan untuk membeli 51% saham Freeport. (OZ/Ram)

Sumber :Eramuslim