Awas, Kelicikan di Balik Skema Daya Baru Listrik
10Berita -Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tengah dilanda paceklik yang ditandai dengan industry bangkrut, PHK merajalela, upah murah, pendapatan masyarakat merosot, dan lain sebagainya, Pemerintah Jokowi justru mencari gara gara dengan menaikkan tarif barang/jasa publik.
Salah satunya adalah pemerintah hendak menaikkan tarif listrik dengan cara melakukan penyederhaan tariff. Skema penyederhaan tariff merupakan cara yang sangat halus, licin, untuk menaikkan tariff listrik yang dijual Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada masyarakat. Rakyat menjadi sapi perahan pemerintah melalui PLN.
Apa yang dimaksud penyederhanaan tariff oleh pemerintah? menurut PLN Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Sebelumnya pemerintah membagi golongan tariff pelanggan PLN glongan 900 VA menjadi dua yakni glongan tariff 900 VA yang bersubsidi dan glongan tariff 900 VA yang tidak bersubsidi. Inilah yang menyebabkan banyak masyarakat yang menggunakan 900 VA kaget dengan tariff baru yang naik berkali kali lipat.
Penyederhanaan tarif merupakan bagian dari strategi penyesuaian tariff. Secara agresif, penyesuaian tariff PLN telah dilakukan sejak pemerintahan Jokowi berkuasa. Penyesuaian tariff dilakukan pada kelompok non subsidi yakni 900 VA ke atas.
Sumber: Eramuslim