Pengacara: Tak Ada Kegaduhan yang Ditimbulkan Postingan Jonru
10Berita , Jakarta – Ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun, menurut Djudju selama ini belum ada pihak yang dirugikan atas unggahan-unggahan Jonru melalui fanpage facebook-nya.
“Walaupun klien kami disangkakan Pasal 28 ayat 2 itu sebetulnya kita ingin melihat juga ada enggak akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu. Itu kan selama ini tidak jelas, tidak ada,” kata Djudju saat menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).
Dia melanjutkan, artinya unggahan-unggahan di facebook yang dijadikan bukti laporan oleh Muannas Al Aidid menurutnya tak memiliki korelasi langsung dengan pelapor. Ia pun menuding bahwa Muannas memang orang yang gemar melaporkan pihak-pihak yang berlawanan dengannya.
“Tidak ada kegaduhan, tidak ada suatu golongan yang dirugikan, tidak ada juga korban yang merasa dirugikan. Dampak ujaran itu tidak ada sama sekali, jadi itu nanti kita lihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pasal itu merupakan delik aduan biasa, penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang selama ini menyebarkan ujaran kebencian yang jauh lebih keras dari Jonru.
“Tapi itu kan tidak pernah diperiksa padahal tadi termohon mengatakan itu delik biasa siapa pun berhak melaporkan. Kenapa kok yang dilaporkan adalah orang-orang tertentu yang sangat sarat dengan muatan politis,” ujarnya.
Sidang praperadilan Jonru dimulai sejak Senin (13/11). Persidangan pertama beragenda pembacaan pembelaan pemohon kepada termohon (polisi). Sidang kedua merupakan pembacaan jawaban terhomon. Sidang akan kembali digelar hari ini (Rabu, 15/11) dengan agenda keterangan saksi pemohon. Rencananya, kuasa hukum Jonru menghadirkan empat saksi. Dua saksi fakta dan dua saksi ahli (ahli pidana dan ahli pidana ITE).
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber : Kiblat.