OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 22 November 2017

Bareskrim Sebut Kasus Viktor Dihentikan, Pakar Pidana: Itu Wewenang Hakim

Bareskrim Sebut Kasus Viktor Dihentikan, Pakar Pidana: Itu Wewenang Hakim

partainasdem

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), saat berpidato pada acara Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem se-Kota Kupang, di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).

10Berita – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Bareskrim Polri tidak melanjutkan kasus pidato provokatif Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Alasan penghentian kasus pidato Viktor itu karena hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus tersebut.

Fickar menjelaskan, hak imunitas berdasarkan ketentuan pasal 224 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) berisi pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

Baca juga: Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya


Menurutnya, kepolisian semestinya agak berhati hati dalam menafsirkan perbuatan Viktor ini.

“Karena substansi pernyataan masih interpretable (dapat ditafsirkan, Red) apakah masih berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (22/11/2017).

“Jadi tidak ada alasan imunitas. Dipidana atau tidak seseorang anggota DPR adalah kompetensi atau kewenangan hakim pengadilan, bukan penyidik,” pungkas Fickar.

Diketahui, Bareskrim tidak melanjutkan kasus Viktor. Pidato provokatif Viktor yang dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

Baca juga: Jika Kader NasDem Viktor Tak Diproses, PKS Khawatir Timbul Konflik


Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak pada Selasa (21/11/2017), berdalih, kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pidato Viktor dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman.

Dalam pidato itu, VBL menuduh 4 partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai pendukung berdirinya “negara khilafah” dan karena itu tidak boleh didukung. Bahkan pendukung khilafah disamakannya dengan PKI pada 1965 yang layak dibunuh.

Baca juga: Kader NasDem Didesak Minta Maaf, Pasca Pidato Provokatif Tuduh Partai-partai Dukung Dirikan Negara Khilafah


Acara dekalasi paket “Komitmen” itu dipadukan dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem dan Pengurus Petani NasDem Kabupaten Kupang, di aula Alfa Omega di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).

Pengamatan hidayatullah.com pada video pidato Viktor berdurasi 2 menit 5 detik dan tidak utuh itu, VBL menuding, ada kelompok-kelompok eksterimis di negara ini yang mau mengganti NKRI dengan “negara khilafah”. Kelompok itu, tudingnya, tidak mau berada di NKRI.

“Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi,” ujarnya yang tampak berpakaian adat setempat.* Andi

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah